Pertama Kali Ngamen di Sragen, Pria Ini Langsung Kena Razia Satpol PP

1 November 2023 15:45 WIB
Ilustrasi pengamen.
Ilustrasi pengamen. ( Kompasiana)

Solo, Sonora.ID – Penertiban pengamen di Kabupaten sangat gencar dilakukan oleh Satpol PP.

Sudah banyak sekali warga yang ditangkap oleh Satpol PP karena mengamen di jalan Kabupaten Sragen.

Salah satu warga yang terkena razia dan ditangkap oleh Satpol PP adalah seorang pria bernama Kardi yang berusia 50 tahun dan merupakan Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Kardi ditangkap oleh Satpol PP pada Selasa (31/10/2023) dan akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Sragen.

Saat ditangkap oleh Satpol PP, kondisi Kardi sedang menenteng pengeras suara dan juga mengenakan rambut palsu warna warni ala badut.

Ia ditangkap oleh Satpol PP Kabupaten Sragen ketika sedang mengamen di lampu merah yang ada di Terminal Lama di Kabupaten Sragen.

Baca Juga: Hoaks Klitih di Sragen Beredar, Polisi Ingatkan Penyebar Bisa Dipidana

Saat lebih ditelusuri, Kardi mengaku bahwa ini adalah pengalaman pertamanya bekerja sebagai pengamen.

“Saya baru pertama kali ini mengamen, dan tadi saya jalan kaki dari wilayah Ngarum sampai di Terminal Lama,” ucapnya.

Kardi juga mengungkapkan bahwa rambut badut warna warni yang ia kenakan baru ia beli hari sebelumnya dengan harga 5 ribu rupiah.

“Saya baru beli rambut badut ini kemarin, harganya 5 ribu,” tambahnya.

Kardi juga mengungkapkan bahwa ia menyiapkan pengeras suara yang disambungkan dengan ponsel miliknya sehari sebelum ia mengamen.

Karena baru hari pertama mengamen, Kardi mengaku belum balik modal.

Kardi juga mengatakan bahwa sebelum bekerja menjadi pengamen, ia merupakan seorang pemulung dengan pendapatan Rp 100.000 per bulan.

“Sebelumnya saya bekerja mencari rosok, sekarang rosoknya tidak ada jadi saya milih jadi pengamen, kalau cari rosok biasanya mendapatkan uang Rp 100.000 per bulan,” ungkapnya.

Setelah ditangkap oleh Satpol PP, Kardi mengaku dimintai untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengamen lagi.

Samsuri, Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen, mengatakan bahwa memang pengamen dilarang mengamen di Kabupaten Sragen karena sudah diatur di dalam peraturan daerah.

Alasan dilarangnya mengamen di jalan raya adalah karena bisa mengganggu kenayaman pengguna jalan.

“Iya, aktivitas itu memang menganggu lalu lintas jalan raya dan tidak memberi kenyamanan kepada pengguna jalan, ucapnya.

Penulis: Naila Suci

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm