Kapolda Sumsel Terima Tuntutan Demo Mahasiswa soal Penanganan Karhutla

4 November 2023 19:49 WIB
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatra Selatan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatra Selatan. ( Humas Polda Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatra Selatan dan HMI cabang Palembang saat demo penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel, Jumat (3/11/2023).

Dalam aksi demo tersebut, Rachmad mendengarkan tuntutan para pendemo yang mendesak dirinya mundur dari jabatan sebagai kapolda. Ia dinilai tak mampu menuntaskan persoalan karhutla di Sumsel.

"Kita menerima aspirasi mahasiswa, setelah kita mendengarkan orasi dari mahasiswa apa yang menjadi keresahan mereka,” ujarnya.

Namun, orang nomor satu di Mapolda Sumsel itu menyayangkan sikap mahasiswa yang tidak mau masuk ke Gedung Mapolda untuk berdiskusi dan duduk bersama.

"Kita sangat menyayangkan sikap mahasiswa, bila masuk ke dalam bersama media, kita bisa menjelaskan lebih komprehensif langkah yang sudah dilakukan bersama pemerintah Sumsel, para tokoh masyarakat dalam penanganan Karhutla," jelasnya.

Sebelumnya, aksi demo dengan tuntutan yang sama juga digelar pada 31 Oktober 2023. Demonstran juga menuntut beberapa perusahaan yang diduga dengan sengaja membakar lahan.

Menanggapi tuntutan mahasiswa yang menginginkan pihaknya menangani serius dan menangkap korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla, ia menilai ini akan menjadi kontrol sosial.

"Ini akan jadi social control. Anggota turun ke lapangan tidaklah mudah, harus cek TKP, ada yang satu minggu disana serta berjibaku memadamkan api," ucapnya.

Saat ini, ada 54 orang dan satu korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus karhutla.

"Kami sudah menangani 32 LP ada 54 tersangka yang ditetapkan, bahkan ada yang tertangkap tangan dan mengaku diupah untuk membakar lahan sebesar Rp300 ribu. Sementara itu juga ada satu korporasi SPDP-nya sudah diserahkan ke Kejati Sumsel," bebernya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm