Identifikasi ODGJ Terlantar, RSKD Dadi Siapkan Layanan Scan Retina

6 November 2023 13:40 WIB
ODGJ melakukan scan retina mata di Kantor Dinas Dukcapil Makassar
ODGJ melakukan scan retina mata di Kantor Dinas Dukcapil Makassar ( Dok RSKD Dadi)

Makassar, Sonora.ID - Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan layanan bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar. Layanan tersebut bernama Sistem Layanan Kesehatan Jiwa Terintegrasi (Silewai). Melalui Silewai, ODGJ yang terlantar dapat dengan mudah diketahui identitasnya. Caranya melalui scan retina di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.

Seperti yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2023 lalu, 10 pasien ODGJ melakukan scan retina. Mereka terdiri dari 7 orang laki-laki dan 3 perempuan. Alhasil diketahui, 4 orang terdeteksi dan 2 lainnya terinditifikasi telah memiliki BPJS Kesehatan. Pasien ini didampingi oleh 3 petugas Kesehatan Jiwa Masyarakat (Keswamas) RS Dadi, yakni Ratna, Harmoko, dan Alexander.

Baca Juga: Jangankan Cacat Fisik, ODGJ pun Punya Hak Pilih! KPU Kalsel Janji Permudah Akses

Koordinator Keswamas, Ratna, mengatakan, untuk pasien ODGJ yang tidak terdeteksi, akan difasilitasi oleh Dinas Sosial Kota Makassar untuk penerbitan JKN. "Melalui inovasi Silewai ini, pasien dilakukan scan retina agar mengetahui identitas bagi ODGJ yang terlantar. Termasuk kepesertaan jaminan kesehatan (BPJS)," ujarnya belum lama ini.

Dengan mengetahui identitas pasien, kata dia, pihanya akan lebih mudah menginformasikan kepada pihak keluarga terkait perkembangan kondisi pasien. "Termasuk mempermudah ketika pasien sudah pulih dan akan dipulangkan ke keluarganya," jelasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm