FGD Penyelamatan Situ, Danau, Embung dan Waduk Dibuka Asisten I Pemkab Kukar

13 November 2023 18:47 WIB
Akhmad Taufik Hidayat membuka FGD dalam Penyelamatan SDEW pada Kaskade Mahakam secara virtual di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin (13/11/2023).
Akhmad Taufik Hidayat membuka FGD dalam Penyelamatan SDEW pada Kaskade Mahakam secara virtual di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin (13/11/2023). ( )

“Harapannya agar kegiatan FGD ini menjadi wahana yang produktif dan inspiratif, yang membawa kita pada langkah-langkah konkrit guna mewujudkan program penyelamatan sistem DAS Mahakam yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian sengketa, Penataan Ruang Wilayah III, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN Muhammad Darmun pihaknya telah melakukan upaya pengawasan dan pengendalian yang basisnya pada tata ruang wilayah yang didasari dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Suasana FGD dalam Penyelamatan SDEW pada Kaskade Mahakam secara virtual di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin (13/11/2023).

“Kami berharap OPD terkait di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat memberikan dukungan penuh pada pelaksanaan kegiatan ini sekaligus memecahkan persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” harapnya.

Ia juga mengatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui penilaian pelaksanaan KKPR, penilaian perwujudan rencana tata ruang, pemberian insentif dan Disinsentif, pengenaan sanksi, serta penyelesaian sengketa penataan ruang.

Pengenaan sanksi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang RTR sebagai upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelanggar pemanfaatan ruang.

Baca Juga: Modal Usaha Gratis dari Pemkab Kukar, Ini Persyaratannya

Pengenaan sanksi administratif merupakan tugas pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Maksud dilaksanakan kegiatan ini untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui penuntasan pengenaan sanksi administrasi oleh pemerintah daerah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang disekitar danau Kaskade Mahakam.

Tujuannya agar pemerintah daerah secara mandiri mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang disekitar Danau kaskade di Mahakam, sedangkan sasarannya adalah terlaksananya pengenaan sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah kepada pelanggar pemanfaatan ruang untuk seluruh kasus pelanggaran pemanfaatan ruang.

Adapun metodologi pelaksanaan pekerjaan meliputi,tahap pengumpulan data, dokumen RTRW,materi teknis RTRW dan peta rencana pola ruang RTRW.

Dokumen KKPR,peta penggunaan lahan eksisting, kronologis atau riwayat penggunaan lahan serta status kepemilikan tanah.

Tahap penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang. Acara ini juga dilakukan sesi tanya jawab oleh para peserta sekaligus diskusi tentang persamaan diskusi pembuatan naskah berita acara FGD.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm