Ini Alasan Buruh Menuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15%

14 November 2023 19:20 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP 2024.
Ilustrasi kenaikan UMP 2024. ( Pixabay/Nattanan Kanchanaprat)

Ia mengatakan bahwa regulasi tentang pengupahan sudah direkayasa. Tuntutan kenaikan upah sebesar 15% hanya mimpi saja.

PP No 51 tahun 2023 menjadi regulasi kenaikan UMP, dan ini sudah ada formulasi kenaikannya. Ada dua formulasi kenaikan upah.

Pertama formulasi normal, diterapkan bila di Sumsel upahnya tidak melebihi konsumsi rata-rata.

Bila melebihi maka kenaikannya paling tinggi dibawah 2% sementara normalnya 5%.

Baca Juga: Ini Pesan Pj Walikota Palembang Saat Memimpin Upacara Memperingati Hari Pahlawan ke-78 

“Ini sangat menyengsarakan buruh. Alasan pemerintah adalah untuk menjaga disparitas UMP antar daerah, padahal setiap daerah kemampuan daya beli penduduknya berbeda-beda. Inflasi dari 2,5 hingga 3,5 sementara kenaikan upah hanya 1,25%. Buruh tambah sengsara, bagaimana untuk menutupi inflasi?” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa meskipun tuntutan buruh sulit dipenuhi namun pihaknya akan berjuang dengan segala cara termasuk dengan berunjuk rasa.

“Beberapa hari lalu pemerintah propinsi memberi dana hibah 1 T untuk pemilu, kenapa tidak dialokasikan ke buruh saja sebagai bentuk subsidi. Jadi lebih terasa langsung manfaatnya. Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Cobalah pemerintah buat variasi-variasi kebijakan yang untuk mensejahterakan rakyat,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm