Ini Alasan Buruh Menuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15%

14 November 2023 19:20 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP 2024.
Ilustrasi kenaikan UMP 2024. ( Pixabay/Nattanan Kanchanaprat)

Palembang, Sonora.ID - Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024 sedang dibahas, buruh mengajukan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.

Hermawan, Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel kepada Sonora Palembang pada Selasa (14/11/2023), mengatakan bahwa ada tiga alasan buruh mengajukan kenaikan UMP sebesar 15%.

Pertama, pemerintah sudah menaikkan gaji pensiunan PNS serta ASN sebesar 12 %, buruh juga ingin ada kenaikan UMP sebesar 15%.

Belum lagi ASN ada tunjangan kinerga, remunerasi sehingga kalau ditotal gajinya mencapai dua kali lipat.

Alasan kedua karena pertumbuhan ekonomi nasional dan provinsi sebesar 5,2% artinya sangat beralasan apabila buruh meminta kenaikan sebesar 15%.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan Ke-78, KODAM II/SRIWIJAYA Gelar Doa Bersama

“Di luar negeri seperti Brasil pertumbuhan ekonominya hanya tiga persen sekian, tapi kenaikan upah mereka bisa 13%, di Amerika sektor otomotif naik 30%, di Inggris naik 20%. Jadi sangat wajar kami menuntut 15% apalagi Indonesia termasuk teratas pertumbuhan ekonominya,” ujarnya.

Alasan ketiga adalah factor inflasi yang terjadi. Buruh lebih banyak mengkonsumsi kebutuhan pokok dan BBM sementara BBM naik, air naik, listrik naik, beras juga naik.

Buruh konsumsinya bukan barang mewah tapi kebutuhan pokok. Dengan UMP 3,4 juta mereka hanya bisa mengkonsumsi kebutuhan primer sementara kenaikan harga sudah mencapai 20 hingga 30%.

Dengan kenaikan UMP akan mendorong daya beli buruh. Dengan konsumsi yang meningkat akan meningkatkan perekonomian pula.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm