Anggota Komisi II DPRD Sebut Pemerintah Daerah Harus Mendata Ulang Aset yang Tidak Terpelihara

16 November 2023 11:40 WIB
Anggota Komisi II DPRD PPU Syarifuddin Hr.
Anggota Komisi II DPRD PPU Syarifuddin Hr. ( )

Penajam, Sonora.ID — Aset pemerintah daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) harus didata ulang, karena banyak aset yang tidak terpelihara.

Seperti kasus yang baru saja terjadi belum lama ini, kebakaran yang hampir melahap kantor Inspektorat yang ada di sebelahnya. Di mana kantor tersebut merupakan aset pemerintah.

Anggota Komisi II DPRD PPU Syarifuddin Hr menegaskan, kalau memang masih bisa digunakan atau diperbaiki, jangan dibiarkan kosong.

“Jadi kita meminta kepada pemda melakukan inventarisir,” katanya, Senin (13/11).

Sama halnya seperti rumah jabatan asisten yang berada di samping puskesmas lama.

Baca Juga: Solusi Listrik Desa di Kaltim, DPRD Usulkan PLTS Komunal

“Dan itu mau diapakan,” ucapnya.

Apabila diperbaiki, tentu bisa ditinggali oleh pejabatnya.

“Dari pada kosong,” timpalnya.

Karena rumah tersebut bisa dialih fungsikan jadi rumah singgah atau yang lainnya. Sebab ada beberapa rumah disitu yang tidak terpakai bisa dijadikan gudang.

“Semisal mau melakukan renovasi dengan biaya Rp100 juta tidak apa-apa, daripada kita sewa,” timpalnya.

Selain itu aset-aset pemerintah seperti lapangan sepak bola juga harus ditertibkan semua. Seperti lapangan sepak bola Penajam dan Nenang yang harus segera disuratkan semua.

“Supaya tidak timbul lagi seperti kejadian-kejadian sebelumnya. Takutnya nanti ada lagi yang menggugat di kemudian hari. maka dari itu harus segera ditertibkan semua,” pungkasnya. (Adv)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm