Sudah Endemi, Posko Oksigen Jawa Barat (Poskibar) Resmi Dibubarkan

16 November 2023 12:15 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin secara resmi membubarkan Poskibar di Mason Pine, KBB, Rabu (15/11/2023).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin secara resmi membubarkan Poskibar di Mason Pine, KBB, Rabu (15/11/2023). ( Dok. Diskominfo Jabar)

"Kita masih harus terus menjaga kesehatan, dan terus berkolaborasi untuk membangun Jabar yang lebih tangguh di masa depan," kata Bey.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Taufiq Budi Santoso menyebutkan bahwa pembubaran ini didasarkan pada terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.700-Hukham/2023 tentang pencabutan Kepgub Jabar yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Jabar.

Taufiq juga mengungkapkan apresiasi juga disampaikan kepada tim Poskibar di kabupaten/kota, serta kepada para donatur yang sudah berkontribusi pada penyediaan oksigen di Jabar selama masa pandemi COVID-19.

"Jadi, posko oksigen dengan terbitnya Kepgub ini berakhir tugasnya, dan akan diserahterimakan untuk dilanjutkan oleh Dinas Kesehatan," pungkas Taufiq.

Baca Juga: Bey Machmudin: Hasil Produk Kerajinan Jabar Harus Lebih Mendunia

Tercatat, 4800 tabung sudah terdistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan selama kasus Covid-19 melanda.

Sedangkan jumlah aset stok gudang oksigen yang diserahterimakan kepada Dinas Kesehatan Jabar per 29 Desember 2022 adalah 308 unit concentrator, 9.535 unit regulator, dan 3.548 unit tabung oksigen, dengan rincian 46 tabung kapasitas 10 meter kubik, 952 tabung kapasitas 1 meter kubik, dan 2.550 tabung kapasitas 6 meter kubik.

Selama beroperasi sejak 2021, Porkibar telah mendistribusikan 4.696 tabung oksigen kepada masyarakat, 125 concentrator, dan 147 regulator. Sedangkan pada 2022, 140 tabung oksigen, 210 concentrator, dan 140 regulator.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm