Sudah Endemi, Posko Oksigen Jawa Barat (Poskibar) Resmi Dibubarkan

16 November 2023 12:15 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin secara resmi membubarkan Poskibar di Mason Pine, KBB, Rabu (15/11/2023).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin secara resmi membubarkan Poskibar di Mason Pine, KBB, Rabu (15/11/2023). ( Dok. Diskominfo Jabar)

Kab. Bandung Barat, Sonora.ID - Saat pandemi Covid-19 melanda, oksigen dalam tabung menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat.

Lalu di tahun 2021, Jawa Barat (Jabar) membentuk Posko Oksigen Jawa Barat (Poskibar) untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

"Kasus Covid-19 sudah turun, dan saat ini bukan lagi pandemi tapi sudah endemi serta sudah tidak ada lagi darurat oksigen di masyarakat. Dengan pertimbangan tersebut, secara resmi, Poskibar saya bubarkan," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin saat acara pembubaran Poskibar di Mason Pine Kabupaten Bandung Barat, Rabu (15/11/2023).

"Poskibar telah paripurna menunaikan tugas melayani kebutuhan oksigen selama pandemi COVID-19. Ditambah, saat ini bukan lagi pandemi tapi endemi," ungkap Bey.

Bey mengapresiasi pengabdian dan kerelaan seluruh tim Poskibar yang menurutnya telah menyelamatkan banyak nyawa pasien COVID-19.

Baca Juga: Apindo Jabar Apresiasi Terbitnya Aturan Baru Pemerintah Mengenai Pengupahan

"Saya waktu pandemi COVID-19 masih di Jakarta, jadi tahu betul bagaimana oksigen diperebutkan, serta antrian warga untuk vaksin. Koneksi kenal pejabat pun sudah tidak berlaku, semuanya bergantung pada kecepatan," kata Bey.

"Kita melihat bagaimana cepatnya Poskibar bergerak memenuhi kebutuhan oksigen pasien, sehingga banyak nyawa yang terselamatkan," imbuhnya.

Menurutnya, pembubaran Poskibar menandai fase krisis oksigen dalam penanganan pandemi COVID-19 sudah berakhir.

Namun Bey mengingatkan, perjuangan di bidang kesehatan ini belum berakhir, termasuk dalam kewaspadaan menghadapi potensi-potensi krisis kesehatan di masa mendatang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm