Komunikasi Dua Arah, DPMPTSP Gelar Bimtek Perizinan Berbasis Risiko

16 November 2023 14:30 WIB
Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dihelat di Hotel Ika Petung dan dikuti puluhan pelaku usaha di Kabupaten PPU, Jumat (10/11/2023).
Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dihelat di Hotel Ika Petung dan dikuti puluhan pelaku usaha di Kabupaten PPU, Jumat (10/11/2023). ( )

Penajam, Sonora.ID - Bentuk komunikasi dua arah, antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dihelat di Hotel Ika Petung dan dikuti puluhan pelaku usaha di Kabupaten PPU, Jumat (10/11/2023).

Dalam secara secara virtual, Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun resmi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah terhadap pelaku usaha terkait pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Semoga kegiatan ini menjadi titik awal untuk meningkatkan pelayanan prima di PPU,” ujarnya.
Dirinya juga mengapresiasi kepada DPMPTSP PPU dalam program bimtek ini dengan baik hingga terselenggara.

Baca Juga: Kaltim Harus Siap Hadapi Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN)

“Saya berharap melalui kegiatan ini, pelaku usaha dapat lebih memahami proses pengajuan izin usahanya dan kewajibannya setelah izin terbit,” katanya.

Selain itu, fasilitator yang ada di Dinas DPMPTSP PPU turut membantu para pelaku usaha yang ingin mengurus izinnya dan mendapatkan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).

“Teruslah berinovasi mengingat dunia usaha. Kita dituntut untuk menyesuaikan perubahan dengan kemajuan digitalisasi,” tegasnya.

Selain itu, dalam kemudahan digitalisasi. Menurutnya, mengurus izin bisa dilakukan dengan menggunakan smartphone. Mulai dari regristrasi hingga izin tersebut terbit. Dirinya juga berharap kepada para pelaku usaha, baik yang di kecamatan, kelurahan hingga desa untuk memiliki izin usaha.

“Kita harus tertib hukum.” pungkasnya. (Adv)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm