Duh! Utang Biaya Kesehatan Warga Miskin di Banjarmasin Menumpuk

17 November 2023 14:30 WIB
ilustrasi Cara Daftar BPJS Kesehatan Online (dok)
ilustrasi Cara Daftar BPJS Kesehatan Online (dok) ( Tribun Medan)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin melakukan tunggakan iuran dana pendamping untuk biaya berobat masyarakat miskin.

Utangnya pun menumpuk hingga puluhan miliar, yang terhitung sejak tahun 2022-2023.

Hal itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan dewan di ruang rapat DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (14/11).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes Banjarmasin, Tabiun Huda tak menampik hal itu. Nilai utangnya mencapai Rp10 miliar lebih.

“Dana pendamping itu diperuntukan bagi masyarakat miskin di beberapa rumah sakit,” ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Jumat (17/11).

Baca Juga: Madun Lepas dari Jerat Pidana Pemilu, Bawaslu Kalsel Serahkan ke KASN

Adapun beberapa rumah sakit itu, lanjut Tabiun antara lain RSUD Sultan Suriansyah, RSUD Ulin Banjarmasin dan Ansari Saleh.

Selain dana pendamping, utang biaya kesehatan untuk warga miskin juga terjadi pada iuran BPJS.

Nilainya pun lebih besar lagi, mencapai Rp21 miliar.

“Jumlah warga miskin Banjarmasin yang kita cover sebanyak 24 ribu orang,” sebutnya. 

Lebih jauh, Tabiun mengungkapkan, tidak mengetahui jelas penyebab terjadinya tunggakan.

“Karena waktu itu saya belum menjabat di Dinkes,” bebernya.

Beruntungnya menurut Tabiun, usulan anggaran untuk pembayaran dana pendamping dan iuran BPJS Dinkes telah diakomodir dewan.

“Akan kita bayar di anggaran tahun 2024,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Pemko Banjarmasin melakukan tunggakan iuran dana pendamping untuk biaya berobat masyarakat miskin