Raperda Tratibumlinmas Kaltim Siap Disahkan, Ini Tahapan yang Dilalui

18 November 2023 14:35 WIB
Ketua Pansus Raperda Tratimbumlinmas DPRD Kaltim - Harun Al Rasyid
Ketua Pansus Raperda Tratimbumlinmas DPRD Kaltim - Harun Al Rasyid ( )
SAMARINDA, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DPRD Kaltim sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas).
 
Perda ini bertujuan untuk mengatur dan menjamin keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di Kaltim.
 
Naskah Rancangan Perda (Raperda) Tratibumlinmas telah diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang dibentuk pada September 2023 lalu.
 
Menurut Ketua Pansus Tratibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, naskah raperda telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan konsultasi dengan berbagai pihak.
 
 
Salah satu tahapan yang penting adalah uji publik yang digelar pada 5 November 2023 di Balikpapan.
 
“Uji publik ini kami lakukan untuk mendapatkan masukan dan saran dari para pemangku kepentingan, seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, dan akademisi,” kata Harun Al Rasyid.
 
“Kami berharap Raperda Tratibumlinmas ini bisa mengakomodasi kepentingan dan aspirasi masyarakat Kaltim,” tambahnya.
 
Setelah uji publik, naskah raperda akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.
 
Harun Al Rasyid mengatakan, Pansus berencana untuk menyampaikan laporan akhirnya di rapat paripurna DPRD Kaltim pada 16 November 2023.
 
“InsyaAllah, Raperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Kaltim,” ucapnya. (Adv)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm