Heru Budi Hartono Tetapkan UMP DKI Jakarta 2024 Rp.5,067 Juta

21 November 2023 17:50 WIB
Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono umumkan kenaikan UMP Jakarta 2024, Selasa (21/11/2023)
Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono umumkan kenaikan UMP Jakarta 2024, Selasa (21/11/2023) ( Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2024 naik menjadi Rp.5.067.381 dari Rp.4,9 juta pada tahun 2023.

Penjabat (Pj.) Gubernur, Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI menetapkan besaran itu sesuai dengan PP 51 tahun 2023.
 
"Jadi rupiahnya dari 4,9 [juta] menjadi 5,067,381" Ucap Heru saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023) 
 
Menurut Heru, pihaknya tak bisa memenuhi permintaan buruh yang menginginkan kebaikan upah tahun 2024 sebesar 15% atau menjadi Rp.5,6 juta, hal itu karena alpha yang digunakan untuk menghitung upah sesuai Peraturan Pemerintah adalah maksimum 0,3 dari pertumbuhan ekonomi.
 
"Maka, Pemda DKI menetapkan alpha yang tertinggi, yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati PP yang sudah ditetapkan yaitu alphanya maksimum 0,3" Sambung Heru
 
Diketahui sebelumnya, hasil sidang Dewan Pengupahan buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 15% atau Rp.5.637.069, dari unsur pengusaha mengusulkan naik menjadi Rp.5.043.000.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm