Buruh Di Jabar Tolak Penetapan UMP, Apindo Sebut Itu Hak Mereka

22 November 2023 09:15 WIB
Foto : Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik/Dok. Apindo Jabar
Foto : Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik/Dok. Apindo Jabar ( )

Bandung, Sonora.ID - Sudah diumumkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Provinsi Jawa Barat (Jabar) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin yang menetapkan UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.986.670, atau naik Rp70.825 menjadi Rp2.057.495, membuat para buruh akan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi, untuk menolak ketetapan tersebut.
 
Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) menyebut kalau hal itu adalah hak para buruh, namun akan lebih baik jika para buruh menyalurkan aspirasinya melalui cara bipartit maupun tripartit.
 
"Penolakan para buruh akan ketetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, baik dalam bentuk demonstrasi ataupun mogok kerja, sebenarnya sudah diatur oleh UU ketenagakerjaan," ucap Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik dalam keterangan resminya kepada Sonora Bandung, Selasa (21/11/2023).
 
"Namun sebaiknya penyaluran aspirasi itu dilakukan melalui cara bipartit atau tripartit," kata Ning.
 
"Ya, kan Lebih baik dengan cara bermusyawarah untuk mufakat baik antara pengusaha dan buruh, maupun antara pengusaha, pemerintah, dan buruh. Jadi tidak perlu mogok kerja atau demo, dan produktivitas kerja pun tetap berjalan," tegas Ning.
 
 
Di sisi lain, Ning menyebut bahwa saat ini Jabar tengah gencar-gencarnya melakukan promosi investasi, diantaranya adalah untuk Kawasan Segitiga Rebana.
 
"Jadi saya berharap, iklim investasi di Jabar ini harus tetap terjaga dengan baik," kata Ning.
 
Menanggapi kenaikan UMP ini, Ning menuturkan, bahwa kenaikan upah yang diinginkan buruh seperti sebelum 2015 yang mencapai dua digit, berbeda dengan kondisi saat ini.
 
"Dulu masih banyak investasi padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan sekarang investasi memang nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi," tutur Ning.
 
"Jadi banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya, dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal makanyabakan sulit mendapatkan pekerjaan," imbuhnya.
 
Menurut Ning, Jabar masih tetap butuh investasi padat karya. Dengan didominasi investasi padat modal, banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain, maka PP No 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk saat ini.
 
"Jadi dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jabar, khususnya investasi padat karya. Karena kita ketahui dari total pengangguran nasional, Jabar menyumbang sebesar 25%," ungkapnya.
 
Ning menyebut, setelah adanya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, maka selanjutnya akan ada pembahasan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK), Apindo Jabarvsangat berharap pembahasan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
 
Saya berharap semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan UMK ini," pungkas Ning.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm