DPRD Kaltim Sahkan Tiga Raperda Inisiatif Pemprov

22 November 2023 14:20 WIB
Foto Istimewa : Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim
Foto Istimewa : Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ( )

Samarinda, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Rapat Paripurna ke-41, di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Samarinda pada Kamis (16/11/2023).

Dalam rapat tersebut, telah disepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun Perda yang telah disahkan antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).

Selanjutnya, Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).

Baca Juga: Dapatkan Promo ‘Happy Hours’ untuk Bermain Billiard di favehotel Malioboro!

Hasanuddin Mas'ud, selaku yang memimpin Rapat Paripurna ke-41 tersebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada tim Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja keras dan menyelesaikan beberapa tahapan, sehingga ketiga Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.

"Selanjutnya, proses penetapan Raperda tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

Hamas, sapaan akrabnya, juga memberikan apresiasinya kepada Komisi II DPRD Kaltim yang telah mendalami dua Raperda hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.

"Apresiasi ini mencerminkan kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif. Memberikan kepastian hukum dalam proses pembuatan dan penetapan Perda," tuturnya.

Baca Juga: BRI Unit Tatelu Apresiasi Nasabah Loyal dengan Hadiah Kendaraan Bermotor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm