Sonora.ID - Simak syarat dan cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan pensiun untuk peserta yang kehilangan penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Program BPJS ini sebagai bentuk perlindungan bagi peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika kehilangan pekerjaan di masa pensiun.
Jaminan pensiun BPSJ Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang ditransfer setiap bulan bagi peserta dengan minimal masa iur 15 tahun.
Baca Juga: 4 Cara Pinjam Uang di DANA Cepat dan Mudah Lengkap dengan Syaratnya
Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang dapat mengajukan klaim jaminan pensiun hanya yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
1. Peserta yang mencapai usia pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen persyaratan untuk proses klaim Jaminan Pensiun, yaitu:
2. Cacat total tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut:
3. Peserta meninggal dunia
Ahli waris yang mengeklaim jaminan pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia perlu menyiapkan dokumen berikut:
Persyaratan klaim jaminan pensiun perlu ditambah dengan dokumen lain jika ahli waris masih di bawah 18 tahun.
Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Naik, Ini 5 Cara Mengatur Gaji agar Tak Cepat Habis
Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, simak cara klaim jamina pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian syarat dan cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kemendes Buka Rekrutmen PLD 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.