Kesbangpol Minta KPU Untuk Segera Tentukan Lokasi APK di Wilayah Kabupaten Landak

25 November 2023 20:15 WIB
( Diskominfo Kab. Landak)

Landak, Sonora.ID - Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Landak Samsul Bahri menghadiri Sosialisasi Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 239 Tahun 2023 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum di Tempat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2023 di Wilayah Kabupaten Landak, di Aula Bahaump Kantor KPU Kabupaten Landak. Kamis (23/11/2023).

Turut hadir Ketua KPU beserta Komisioner, Sekretaris, dan staf lainnya, Forkopimda Kabupaten Landak, para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, para pimpinan partai, dan para tamu undangan lainnya.

Pj. Bupati Landak dalam sambutan yang disampaikan oleh Samsul Bahri mengatakan bahwa pemilu tahun 2024 resmi akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Beberapa hari menjelang memasuki pelaksanaan pemilu, diharapkan pihak KPU dapat terus berkoordinasi baik kepada pihak partai kemudian tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai tempat pemasangan baliho dan lain sebagainya.

Baca Juga: KPU Jabar Ingatkan Peserta Pemilu Untuk Segera Daftarkan Tim Kampanyenya

"Kita semua termasuk jajaran KPUntuk fokus ditahapan kampanye, meskipun di tengah masa kampanye diharapkan adanya persiapan distribusi perlengkapan logistik pemilu yang mulai berdatangan. Kepada KPU Kab. Landak dapat bersinergi dan menyiapkan energi yang cukup untuk melaksanakan tahapan-tahapan tersebut," terang Samsul.

Lebih lanjut Samsul menyampaikan bahwa kegiatan hari ini terkait dengan sosialisasi setelah dilaksanakannya rapat koordinasi pertama hingga ditetapkannya SK ini yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi yang harus untuk di laksanakan. 

"Diharapkan kepada kita semua terutama kepada para pimpinan partai bahwa apa yang sudah ditetapkan oleh KPU dan disosialisasikan pada hari ini agar dapat dilaksanakan bersama dan mari kita dukung atas apa yang sudah ditetapkan karena sebelum penetapan sudah dilaksanakan rapat koordinasi bersama sehingga pemilu dapat berjalan dengan lancar," ujar Samsul.

Ia berharap kepada KPU untuk menentukan lokasi-lokasi alat peraga kampanye yang akan dipasang di Kabupaten Landak agar pemasangan alat peraga kampanye dapat sesuai dengan regulasi.

"Diharapkan juga agar selalu dilakukan koordinasi dengan stakeholder maupun peserta pemilu baik sebelum maupun sesudah menetapkan lokasi APK," ungkapnya.

Samsul juga menyampaikan bahwa juga akan ada konsekuensi atas pelanggaran yang diterima jika tidak mentaati aturan ini yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

"Hal tersebut secara teknis akan disampaikan oleh KPU tentang aturan penetapan dan sanksi-sanksi yang akan diterima jika melanggar aturan sesuai yang telah ditetapkan," pungkas Samsul.

Baca Juga: DCT Pemilu 2024 Sumsel Sudah Ditetapkan, Cermati Calon Legislatifmu

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm