Apresiasi Media Masa, OJK: Media Massa sangat Membantu Tugas OJK dalam Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

28 November 2023 12:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan menggelar acara Apresiasi Media Massa 2023 sebagai bagian kegiatan perayaan HUT ke-12 yang diadakan di Jakarta, Senin dengan memberikan apresiasi kepada 24 media massa nasional dan daerah, pada Senin (27/11/2023).
Otoritas Jasa Keuangan menggelar acara Apresiasi Media Massa 2023 sebagai bagian kegiatan perayaan HUT ke-12 yang diadakan di Jakarta, Senin dengan memberikan apresiasi kepada 24 media massa nasional dan daerah, pada Senin (27/11/2023). ( )

Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan menggelar acara Apresiasi Media Massa 2023 sebagai bagian kegiatan perayaan HUT ke-12 yang diadakan di Jakarta, Senin dengan memberikan apresiasi kepada 24 media massa nasional dan daerah, pada Senin (27/11/2023).

Pemberian apresiasi dinilai antara lain dari jumlah pemberitaan terbanyak yang dibuat oleh media massa mengenai OJK dan industri jasa keuangan dalam periode Juli 2022 – September 2023 yang berkontribusi pada tugas OJK mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

Kegiatan dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner dan pejabat OJK serta para pemimpin redaksi, dan redaktur media massa nasional dan daerah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa media massa sangat membantu tugas-tugas OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Minim Literasi Keuangan, 42 Persen Guru Terjebak Pinjol Ilegal

“Pemberitaan media massa sangat membantu kami dalam melaksanakan akuntabilitas kami sebagai pejabat dari suatu lembaga negara untuk menyampaikan komunikasi, informasi dan pertanggungjawaban kepada publik,” kata Mahendra.

Mahendra juga menyampaikan bahwa kondisi perekonomian nasional dan stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga saat ini menjadi tanggungjawab bersama OJK dan berbagai pihak termasuk media massa untuk mempertahankannya.

“Itu harapannya, semoga kiranya semua kinerja sinergi gagasan kita ke depan diridhoi Tuhan Yang Maha Kuasa dan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara,” katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh media massa yang telah mendukung pemerataan kualitas literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah di Indonesia sehingga diharapkan dapat mendukung tercapainya target nasional inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024.

“Dalam implementasi program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK sangat terbantu dengan dukungan media massa di daerah yang menyuarakan kolaborasi seluruh stakeholder melalui program TPAKD dan segenap pencapaiannya sehingga dapat mendukung peningkatan akses/inklusi keuangan yang menunjang terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Literasi Keuangan Dari OJK da TPAKD Menyasar Dua Desa di Minahasa Utara

Media massa juga memiliki peran yang signifikan dalam mempromosikan literasi keuangan dengan mengedukasi dan menciptakan awareness konsumen tentang produk dan layanan keuangan serta pemahaman mengenai ketentuan pelindungan konsumen. Media massa juga sangat membantu mengungkap praktik penipuan aktivitas keuangan illegal dan mendorong kesadaran perilaku ke arah praktik keuangan yang bertanggung jawab.

Dalam kesempatan itu, Friderica mendorong media massa untuk berkolaborasi agar dapat memberikan informasi yang semakin berkualitas dan terpercaya dalam kaitannya dengan sektor jasa keuangan.

“Kami berharap media massa juga dapat terus menjadi mitra OJK mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan di masyarakat sehingga dapat meningkatkan pelindungan konsumen dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah,” kata Friderica.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm