Dewan Dorong RAPBD Tepat Waktu Sesuai Schedule

29 November 2023 16:57 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) ( Istimewa)

PENAJAM, Sonora.id - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin, mendorong agar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) PPU Tahun 2024 tepat waktu dalam penetapan. Yakni batas waktu hingga 30 November 2023.

Hal tersebut disampaikan Politkus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) usai melakukan rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU di Kantor DPRD PPU, Selasa (28/11/2023).

“Adapun hasil pembahasan dalam rapat RAPBD PPU 2024 tetap menargetkan waktu sesuai schedule. Harus rampung sesuai durasi yang telah ditetapkan,” kata Raup, sapaan Raup Muin.

Adapun dalam proyeksi RAPBD PPU Tahun 2024, diperkirakan akan ada anggaran sekitar Rp 2,6 triliun yang bersumber dari beberapa penambahan.

Baca Juga: Hartono Berharap Sektor Pertanian dan Perikanan Jadi Daya Tarik Generasi di PPU

“Termasuk penambahan earmark, bankeu hingga dana bagi hasil kelapa sawit 2023 – 2024,” ujarnya.

Disinggung terkait batas waktu mendekati deadline, dirinya menegaskan, jika melihat kemungkinan dari batas waktu yang ditentukan. Tentu ada konsekuensinya. “Pasti ada ketentuan jika melewati batas yang telah ditentukan,” tegasnya.

Dirinya berharap, pembahasan tersebut harus sudah dapat terselesaikan. Untuk segera ditindaklanjuti dalam pengesahan paripurna secepatnya. Dirinya juga meyakinkan bahwasanya tidak ada kendala – kendala apapun di dalam pembahasan tersebut.

“Yang namanya pembahasan itukan ada beberapa item yang harus diperhatikan Apa saja item – item yang masuk dalam program pemerintah,” imbuhnya. (*ADV)

Baca Juga: Dewan Meminta Pemerintah Harus Fokus Mengejar Kekurangan Pajak Daerah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm