Utang Pajak 1M, KPP Pratama Surakarta Sita Jutaan Lembar Saham WP

7 Desember 2023 19:37 WIB
KPP Pratama Surakarta Sita 3 juta lembar saham wajib pajak
KPP Pratama Surakarta Sita 3 juta lembar saham wajib pajak ( KPP Pratama Surakarta)

“Terima kasih kepada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang telah banyak membantu kantor kami melakukan penyitaan ini. Kegiatan ini utamanya adalah bentuk law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun demikian, kami tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Herry.

Penyitaan kali ini tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA00021/SITA/KPP.300104/2023 tanggal 5 Desember 2023.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, jutaan lembar saham tersebut berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka KPP akan melakukan penjualan surat berharga (lembar saham yang menjadi objek sita) milik Penanggung Pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.” ungkap Kunto, JSPN KPP Pratama Surakarta.

Penyitaan atas kepemilikan efek yang dilakukan oleh KPP Pratama Surakarta ini adalah pertama kalinya dilakukan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II dan menjadi yang ketiga di Indonesia, setelah KPP Pratama Balikpapan Timur melakukannya di tahun 2022 dan KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tahun 2023.

Realisasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Surakarta sampai dengan 5 Desember 2023 mencapai Rp10.109.441.395,00 atau 97,15% dari target sebesar Rp10.406.206.000,00.

#PajakKitaUntukKita

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Kalahkan Prancis, Jerman Berhasil Menangkan Piala Dunia U-17 di Solo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm