BPJS Kesehatan Perkuat Ekosistem Anti Kecurangan Program JKN

8 Desember 2023 14:53 WIB
Dirut BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti (tengah) memberi keterangan kepada awak media di Jakarta
Dirut BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti (tengah) memberi keterangan kepada awak media di Jakarta ( Dok BPJS Kesehatan)

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Kementerian Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satunya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam hal pengelolaan pembiayaan kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Efektifkan Layanan Kepesertaan

Budi mengungkapkan, saat ini salah satu belanja kesehatan terbesar dilakukan BPJS Kesehatan melalui Program JKN.

Pada 2022 jumlah biaya manfaat mencapai 113,47 triliun dan diprediksi meningkat hingga 150-an triliun. Dari dana tersebut, Budi mengakui, ada potensi penyalahgunaan.

Namun saat ini Program JKN sudah memiliki sistem pencegahan dan penanganannya.

"Kita juga perlu menjaga agar integritas para pihak di bidang kesehatan ini karena informasi kesehatan yang ada sebagian besar asimetris misalnya ada perbedaan pelayanan kesehatan di faskes satu dengan faskes yang lain,” kata Budi.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan memberikan Penghargaan Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada pemangku kepentingan Program JKN. Termasuk unit kerja di BPJS Kesehatan dan juga instansi terkait lainnya.

Pemberian penghargaan tersebut Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, penghargaan ini merupakan apresiasi bagi segenap pihak yang terus bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan (fraud) dan gratifikasi. Itu demi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Program JKN.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi, khususnya pada penyelenggaraan Program JKN,” ucap Ghufron Mukti.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm