Program Pemerintah Berikan Subsidi Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja

9 Desember 2023 16:35 WIB
Kepala Bidang HJTITSK Nakertrans Provinsi Kalbar Pitter Bonis (empat dari kiri), saat  kegiatan Media Gathering Sinergi Bersama Media Dalam Mewujudkan Sustainbale Growth BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (8/12/2023).
Kepala Bidang HJTITSK Nakertrans Provinsi Kalbar Pitter Bonis (empat dari kiri), saat kegiatan Media Gathering Sinergi Bersama Media Dalam Mewujudkan Sustainbale Growth BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (8/12/2023). ( BPJS Ketenagakerjaan Kalbar)

Pontianak, Sonora.ID  - Pemerintah Provinsi memberikan subsidi iuran dari APBD Provinsi dengan besaran Rp16.800,- yang mencakup penjaminan untuk kecelakaan kerja dan kematian.

Ini yang disampaikan Kepala Bidang HJTITSK Nakertrans Provinsi Kalbar Pitter Bonis, saat ditemui usai kegiatan Media Gathering Sinergi Bersama Media Dalam Mewujudkan Sustainbale Growth BPJS Ketenagakerjaan, di Transera Hotel Pontianak, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Pemkab Kukar Serius Selamatkan Arsip Sejarah Desa di Kutai Kartanegara

"Program ini dengan peserta kurang lebih 28 ribuan dan saat ini dengan nilai 2,9 Miliar sudah terserap 90%, triwulan terakhir ini saya targetkan 100%, " ungkapnya.

Mengapa demikian lanjutnya, karena data - data sudah masuk dan semua sedang masuk proses verifikasi. Jika verifikasi sudah lolos maka sisa dari yang ditargetkan itu bisa terserap akhir tahun ini.

Baca Juga: Program Air Bersih Masuk Desa : Ratusan Tandon Disebar untuk Warga Muara Badak - Kukar

"Puji Tuhan, Alhamdulillah program pemerintah ini tidak sia - sia duit tidak kembali ke kas daerah tetapi dimanfaatkan benar - benar untuk masyarakat Kalbar, " tambahnya.

Dia mengatakan program ini masih akan berlanjut tahin 2024 nanti karena program ini sangat baik untuk rakyat Kalimantan Barat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm