Penting! Ini Cara Cek Nama di SIPOL, Agar Tidak Ada Pencatutan Data KTP

12 Desember 2023 15:35 WIB
Cara cek nama di SIPOL
Cara cek nama di SIPOL ( Kompas.com)

Sonora.ID – Berikut ini adalah cara cek nama di SIPOL yang bisa kamu lakukan untuk memastikan keakuratan data keanggotaan partai politik.

Cek nama ini juga penting untuk dilakukan agar tidak ada pencatutan nama yang tidak sah.

Sebagai informasi, SIPOL adalah sistem informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berfungsi untuk membantu proses pendaftaran partai politik.

SIPOL ini memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik serta membantu penyelenggara pemilu dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik.

Untuk menghindari kasus pencatutan data dari KTP yang dilakukan banyak oknum belakangan ini, maka kamu perlu mengetahui cara cek nama di SIPOL.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Literasi Digital jadi Solusi Atasi Penyebaran Hoaks

Cara cek nama di SIPOL

Simak, berikut ini adalah cara cek nama di SIPOL:

  1. Akses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  2. Kemudian pilih opsi "Cek Anggota Parpol."
  3. Masukkan NIK dari identitas yang ingin dicek.
  4. Ikuti proses verifikasi dengan mencentang pilihan "I'm not a robot."
  5. Kemudian pilih "Cari" untuk melanjutkan proses pengecekan atau verifikasi.
  6. Sistem akan melakukan pencocokan NIK yang dimasukkan dengan data NIK dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam SIPOL

Kamu harus pastikan untuk mengikuti langkah-langkah dengan teliti dan pastikan NIK yang kamu masukkan sudah akurat.

Proses ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi keanggotaan mereka dalam partai politik dan memastikan data yang tercatat sesuai dengan keinginan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Berapa Gaji yang Didapat? 

Apabila kamu merasa data yang tidak valid, kamu bisa melakukan langkah berikut ini:

  1. Buka halaman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan di website
  2. Pilih "Pemutakhiran Data Partai Politik" dan Kategori Laporan "Pencatutan data anggota Partai Politik."
  3. Setelah itu pakai opsi "Cek Anggota Parpol," input NIK, dan tunggu konfirmasi status.
  4. Apabila terbukti terdapat pencatutan data, klik "Tanggapan."
  5. Setelah itu, lengkapi formulir laporan dengan informasi yang diminta, seperti nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, nomor telepon, dan alamat email pelapor.
  6. Terakhir, tekan "Submit" untuk mengirimkan laporan.

Itu dia langkah-langkah atau cara cek nama di SIPOL yang bisa kamu coba.

Semoga bermanfaat, ya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm