DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Malang Pengganti Antar waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024

13 Desember 2023 21:40 WIB
( )

Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyelenggarakan Rapat Paripurna pada hari Rabu, 13 Desember 2023 di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Malang Pengganti Antar waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Pada rapat paripurna kali ini dihadiri pula oleh Bupati Kabupaten Malang, Drs. H. M. Sanusi M.M. beserta wakil Bupati Kabupaten Malang Drs. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H., Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Anis Suhartini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mohammad Wahyudi, SE.,M.Sos, Ketua Dharma Wanita Persatuan Dra. Hj. Hanik A. Wahyu Hidayat dan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Malang Hj. Anis Zaidah Sanusi.

Baca Juga: Pemko Medan dan DPRD Medan Sepakati 16 Ranperda ke Dalam Propemperda Tahun 2024

Melalui sambutannya dalam pembukaan rapat paripurna, Darmadi menyatakan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat yang diterbitkan oleh DPRD Kabupaten Malang Nomor 100.1.4.2/4118/35.07.04/2023 tanggal 17 Oktober 2023, perihal usulan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Di mana surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. melalui surat nomor 100.1.4.2.421/1132/011.2/2023, tanggal 15 Oktober 2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Malang yang dibacakan oleh sekretaris DPRD Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan, A.p., M.Si.  Maka pada hari ini (13/12/2023), Hj. Abu Hanif, S.Pd. telah resmi menjadi anggota DPRD Kab. Malang dan melakukan pengucapan sumpah janji yang disaksikan oleh peserta rapat.

Menurut Ketua DRPD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos, pelantikan Hj. Abu Hanif, S.Pd. menjadi anggota DPRD antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, karena anggota DPRD dari Fraksi PKB sebelumnya yaitu Muhammad Ukhrowi, S.Sos. yang menjabat sebagai anggota komisi II dan badan musyawarah DPRD Kabupaten Malang telah mengundurkan diri.

Baca Juga: Sujiati Dorong Dinas Perikanan PPU Membuat Tepung Dari Ikan Rucah

Darmadi juga menjelaskan bahwa akan diadakan rapat paripurna internal untuk membahas keanggotaan dari Hj. Abu Hanif, S.Pd.

Rapat tersebut nantinya akan membahas tentang alat kelengkapan anggota DPRD Kabupaten Malang yang dilanjutkan dengan rapat paripurna istimewa karena ada perubahan susunan personalia dari anggota alat kelengkapan baik dari komisi badan musyawarah dan alat kelengkapan lain.

Dengan adanya pelantikan anggota baru di DPRD Kabupaten Malang ini, Darmadi berharap bahwa dengan waktu yang tersisa Abu Hanif dapat memberikan sumbangsih baik dari segi pemikiran maupun tenaga sehingga dapat memberikan kinerja terbaik dan juga angin segar bagi DPRD Kabupaten Malang dalam melaksanakan setiap program yang telah menjadi rencana kerjanya.

“Dengan sisa waktu ini harapannya dapat memberikan tenaga dan udara segar bagi DPRD Kabupaten Malang karena pak Abu Hanif ini bukan pertama kali menjadi DPRD Kabupaten Malang karena pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2014 - 2019,” ucap Darmadi.

Sejalan dengan harapan dari ketua DPRD Kabupaten Malang, Hj. Abu Hanif, S.Pd. juga berkomitmen akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan memanfaatkan periode yang tersisa.

Salah satu aspirasi masyarakat yang akan terus ditindaklanjuti oleh Hj. Abu Hanif, S.Pd. yaitumemperbaiki tempat ibadah dan juga memperbaiki jalan rusak, terutama perbaikan jalan kabupaten malang mulai dari Bantur sampai Balekambang.

Baca Juga: Sujiati Dorong Dinas Perikanan PPU Membuat Tepung Dari Ikan Rucah

Penulis : Aqila Diva Salsabila

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm