Isi 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama yang Ditandatangani Anies-Cak Imin

15 Desember 2023 12:19 WIB
Capres Anies Baswedan. Isi pakta integritas Ijtima Ulama yang ditandatangani Anies-Cak Imin.
Capres Anies Baswedan. Isi pakta integritas Ijtima Ulama yang ditandatangani Anies-Cak Imin. ( Kompas.com/Totok Wijayanto)

Sonora.ID - Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), telah menandatangani pakta integritas Ijtima Ulama yang berisi 13 poin.

"Pesan dari Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 2023 yang diselenggarakan di Aula Masjid pada Sabtu, 18 November 2023 M / 4 Jumadil Ula 1445 H yang terdiri dari 13 (tiga belas) poin untuk dilaksanakan oleh pasangan AMIN jika atas izin Allah SWT terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2024 adalah sebagai berikut:," demikian seperti tertulis dalam awalan pakta integritas tersebut.

Berdasarkan dokumen yang didapat dari tim Anies Baswedan, diketahui bahwa pakta integritas tersebut ditandatangani di Bogor oleh Anies-Cak Imin pada 30 November 2023 kemarin.

Dengan menandatangani pakta Integritas Ijitima Ulama untuk Anies-Cak Imin, keduanya menyatakan memahami dan siap melaksanakan amanat tersebut jika terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres Pemilu 2024 mendatang.

Sebelum ditandatangani Anies-Cak Imin, terdapat penyataan berbunyi, "Kami selaku pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden dalam Pemilihan Umum 2024 menyatakan memahami dan siap untuk melaksanakan pesan yang dihasilkan Ijtima Ulama dan Tokoh 2023 di atas."

Baca Juga: Arti 'Wakanda No More, Indonesia Forever' yang Disebut Anies Baswedan

Isi Pakta Integritas Ijtima Ulama Anies-Cak Imin

1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.

2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.

3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm