Hindari Sengketa Atas Kepemilikan Tanah, Segera Manfaatkan Program PTSL

16 Desember 2023 19:00 WIB
Kakanwil BPN Jabar Rudi Rubijaya (kedua dari kiri/pegang mic) saat Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN khususnya program PTSL di Bandung, Sabtu (16/12/2023)/ Humas BPN Jabar
Kakanwil BPN Jabar Rudi Rubijaya (kedua dari kiri/pegang mic) saat Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN khususnya program PTSL di Bandung, Sabtu (16/12/2023)/ Humas BPN Jabar ( )

Bandung, Sonora.ID - Sebagai bentuk penguatan atas kepemilikan hak atas tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sejak tahun 2017, menghadirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah di Republik Indonesia. 
 
"Program ini adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Rudi Rubijaya usai Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN khususnya program PTSL di Bandung, Sabtu (16/12/2023).
 
"Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah, baik di Bandung Raya ataupun di Indonesia," tegasnya.
 
Rudi menyebut, bahwa selain di kalangan masyarakat, sengketa lahan ini juga kerap terjadi antar keluarga, bahkan tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan, baik pengusaha, BUMN atau pemerintah.
 
 
Rudi melanjutkan, bahwa ini membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. 
 
"Untuk mengatasi masalah-masalah tadi, maka  dilaksanakan program PTSL yang merupakan program strategis nasional pemerintah yang dilaksanakan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," jelasnya.
 
Lebih lanjut Rudi menyebut, bahwa Kanwil BPN Jabar telah menjalankan program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Jabar.
 
"Kami sudah jalani program PTSL ini. Dari data kami, jumlah bidang tanah di Jabar ada sekitar 22.9 juta bidang tanah dan telah terdaftar sejumlah 13.662.459 bidang tanah," ungkap Rudi.
 
"Saya harap, warga Jabar yang punya lahan tanah tapi belum bersertipikat, bisa segera berpartisipasi di tahun depan," kata Rudi.
 
"Siapkan saja data yuridis kepemilikan bidang tanah dan memasang patok tanda batas bidang tanah. Nanti tim PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Pengumpul Data Pertanahan, Pegawai Desa atau Kelurahan yang menjadi lokasi PTSL akan mendatangi masyarakat untuk melaksanakan pengukuran, pengumpulan data yuridis untuk proses penerbitan sertipikat hak atas tanah tersebut," pungkas Rudi.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm