Sepanjang 2023, Belasan Oknum ASN Pemko Banjarmasin ‘Berulah’

18 Desember 2023 15:35 WIB
Apel ASN Pemko Banjarmasin (dok)
Apel ASN Pemko Banjarmasin (dok) ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Tercatat sebanyak 16 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin melakukan pelanggaran, sejak Januari hingga pertengahan Desember 2023.

Mayoritas, kasus yang dilakukan oleh oknum ASN bersangkutan adalah berkaitan dengan indisipliner pegawai.

Hal itu dibeberkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai Gelar Pengawasan Inspektorat Kota Banjarmasin tahun 2023, di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Senin (18/12).

Menurut Ibnu, dari 16 kasus yang terhimpun, ada satu kasus yang paling mencolok. Yakni perselingkuhan sesama ASN, di salah satu SKPD.

“Hukumannya berat sedang. Yaitu pencabutan jabatan dan penurunan pangkat satu tahun. Aturannya ada di PP 53,” ucap Ibnu, kepada Smart FM Banjarmasin.

 Baca Juga: Trend Fashion Hijab di Tanah Religius, Begini Animo Masyarakat:

“Sekarang ini sudah tidak ada lagi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat. Tahun lalu memang ada pemberhentian dengan hormat, karena tidak masuk kerja hampir 150 hari,” tambahnya lagi.

Berkaca dari kasus itu, Ibnu meminta agar pimpinan di masing-masing SKPD melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.

“Kalau misalnya di situasi kerja kelihatan mana kerja dengan baik atau tidak hadir. Jangan sampai menunggu berhari-hari tidak hadir baru diperiksa. Supaya pimpinan SKPD juga peduli dengan pegawainya masing-masing,” tekannya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, M Tauvik Rivani menjelaskan, jumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oknum ASN dari tahun ke tahun berfluktuatif.

“Kita harus mengimbangi perubahan aturan. Sekarang tiga hari saja sudah kita tegur. Jadi peningkatan disiplin nya tinggi. Apalagi berkaitan dengan Tunjangan Kinerja (Tukin),” ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Mulai dari melakukan investigasi, naik ke Pemeriksaan Khusus dan kemudian bersidang lah Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

“Dari 16 kasus itu masih ada yang diproses, belum ada putusan. Tapi sudah sampai pemeriksaan khusus. Namun bisa saja setelah itu tidak ada bukti,” tuntasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Tercatat sebanyak 16 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin melakukan pelanggaran, sejak Januari hingga pertengahan Desember 2023.