Disperindag Jabar Sidak Supermarket Temukan Beberapa Produk Tidak Layak Edar

18 Desember 2023 17:46 WIB
Kadisperindag Jabar Noneng Komara Nengsih saat sidak di salahsatu supermarket di Kota Bandung, Senin (18/12/2023).
Kadisperindag Jabar Noneng Komara Nengsih saat sidak di salahsatu supermarket di Kota Bandung, Senin (18/12/2023). ( Sonora.ID/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional Cicadas Bandung pada Senin (18/12) pagi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar), kembali melakukan sidak ke salah satu supermarket yang ada di Kota Bandung.

"Ya saat sidak tadi kami menemukan sedikitnya ada delapan produk yang dianggap tidak layak edar di supermarket tersebut," kata Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih kepada media usai sidak di salah satu Supermarket di Bandung, Senin (18/12/2023).

"Delapan produk itu adalah produk makanan dan produk elektronik. Jadi tidak memenuhi standar aturan regulasi yang sudah ditetapkan," jelas Noneng.

"Kalau dari produk makanan itu seperti tidak ada label berbahasa Indonesia. Kalau produk elektronik tidak ada label SNI," imbuhnya.

Noneng mengungkapkan, produk-produk yang tidak layak edar tersebut langsung ditarik, dan supermarket yang menjual atau pemilik barang diberi surat teguran agar tidak terulang kembali.

Baca Juga: Daop 2 Siap Gelar Angkutan Untuk Memenuhi Kebutuhan Saat Nataru

"Kami sudah sampaikan mengenai produk-produk tersebut dengan pengelola supermarket agar segera ditarik. Jadi jangan dipasang di display," ungkap Noneng.

Noneng juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan produk yang diedarkan di pasaran tidak sesuai ketentuan, seperti tidak mencantumkan label SNI, tidak menggunakan bahasa Indonesia pada produk impor, tidak mencantumkan izin edar, atau bahkan tidak ada label halal, dapat segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Jika menemukan hal yang tadi, silahkan langsung lapor ke BPSK. Di Jabar, BPSK ada di 17 tempat, atau langsung ke Disperindag juga boleh," imbau Noneng.

Disinggung mengenai paket parcel yang kerap muncul di Hari Besar Keagamaan (HBK) atau momen Tahun Baru, Noneng menyebut, Disperindag Jabar telah melakukan penyisiran di sentra-sentra penjualan parsel guna meminimalisir peredaran produk makanan kadaluarsa atau produk yang dilarang edar itu sampai ke masyarakat atau konsumen.

"Sejauh ini kalau parsel belum ada laporan. Tapi tim kami masih terus melakukan pemeriksaan. Untuk sidak ke pasar-pasar tradisional pun masih kita lanjutkan," pungkas Noneng.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm