Akhirnya, Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia Disepakati

19 Desember 2023 22:21 WIB
 Wali Kota Medan Bobby Nasution di Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas Dan Lanjut Usia di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/12).
Wali Kota Medan Bobby Nasution di Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas Dan Lanjut Usia di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/12). ( )

Medan, Sonora.ID - Salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang saat ini dihadapi Kota Medan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Untuk itu dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas Dan Lanjut Usia di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/12).

Atas dasar itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia.

“Diharapkan dengan kehadiran Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia ini dapat memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan,” kata kata Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman.

Menurut Bobby Nasution, penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

“Hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan dan bencana alam maupun bencana sosial,” ungkap orang nomor satu di Pemko Medan ini.

Guna membantu terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, dibutuhkan peran serta dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

“Oleh karenanya dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Alhamdulillah, hari ini Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia,” sebutnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm