Syarat Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024 Beserta Berkas Pendaftaran

20 Desember 2023 01:06 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 ( KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

Sonora.ID - Simak syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal pendaftaran dan dokumen persyaratan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Pengawas TPS Pemilu 2024 memiliki tugas mengawasi dan mencegah kecurangan pada proses Pemilu 2024. Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, pengawas TPS dibentuk oleh panwaslu kecamatan/panwas kecamatan.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Hingga kini, Bawaslu belum mengumumkan jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024. Namun, berdasarkan laman Instagram Bawaslu RI, pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka dalam waktu dekat.

"#SahabatBawaslu, sudah siap menjadi ujung tombak pengawasan pemilu? Rekrutmen pengawas TPS segera dibuka loh. Siapkan dirimu ya Sahabat." bunyi keterangan unggahan Bawaslu RI @bawasluri yang dikutip Sonora, Selasa (19 Desember 2023).

Sementara itu, website resmi Bawaslu Gresik mengabarkan, pendaftaran pengawas TPS akan dibuka pada 2 Januari 2024.

Jika mengacu pada Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024 apabila mengacu pada ketentuan di atas, pengawas TPS paling lambat dibentuk pada 22 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Gaji

Persyaratan PTPS Pemilu 2024

Syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 dilansir dari situs Bawaslu Toraja Utara.

  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Pada saat pendaftaran, usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 
  4. Calon peserta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Calon peserta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Calon peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
  8. Calon peserta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 
  9. Calon peserta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Calon peserta mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai PTPS.
  11. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Calon peserta bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Calon peserta bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran PTPS 2024

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik.
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  5. Daftar riwayat hidup.
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
  7. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Demikian syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 beserta jadwal pendaftaran dan dokumen persyaratan. 

Baca Juga: Pendaftaran Tamtama TNI AL 2024 Beserta Syarat, Link, dan Jadwal

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm