Gereja Katolik Tidak Akan Mengakui Perkawinan Sejenis

21 Desember 2023 03:43 WIB
Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh RI untuk Takhta Suci Vatikan, Michael Trias Kuncahyono
Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh RI untuk Takhta Suci Vatikan, Michael Trias Kuncahyono ( Dok KBRI Vatikan)

Roma,Sonora.Id - Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh RI untuk Takhta Suci Vatikan, Michael Trias Kuncahyono menegaskan, bahwa Gereja Katolik tetap memegang teguh doktrin perkawinan Katolik. Karena itu, Gereja Katolik tidak mengakui adanya perkawinan sejenis.

Meskipun memberkati mereka. Tetapi, bukan berkat sebagai tanda atau pengesahan perkawinan. Dengan kata lain, pemberkatan pasangan sesama jenis tidak sama dengan sakramen pernikahan melainkan berkah biasa sebagaimana diberikan kepada semua orang.

Hal itu disampaikan Dubes Trias saat dimintai tanggapannya soal pemberitaan yang menyebut Vatikan memberikan izin pemberkatan terhadap pasangan sesama jenis.

Kata Trias, doktrin dalam Katolik menyebutkan bahwa perkawinan adalah antara laki-laki perempuan untuk selamanya. Doktrin Katolik tentang perkawinan itu abadi, tidak akan berubah; dari dahulu hingga sekarang, dan mendatang.

Prinsip Perkawinan Katolik seperti yang tertulis dalam dokumen "Fiducia Supplicans" (Memohonkan Keyakinan") adalah perkawinan Katolik merupakan “persatuan yang eksklusif, stabil, dan tidak dapat diceraikan antara seorang pria dan seorang wanita yang secara alamiah terbuka untuk menghasilkan keturunan”

Keyakinan ini didasarkan pada doktrin Katolik abadi tentang perkawinan. Maka, hanya dalam konteks inilah hubungan seksual menemukan maknanya yang alamiah, tepat, dan sepenuhnya manusiawi. Doktrin Gereja tentang hal ini tetap dipegang teguh.

Dengan kata lain, ajaran resmi Gereja Katolik sejak dahulu kala, tentang pernikahan tidak akan berubah. Pernikahan sah di dalam Gereja Katolik tetap hanya terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dan bersifat monogam demi kelanjutan keturunan dan menghidupi kasih Allah yang tercurah melalui kehidupan keluarga.

"Dari ketentuan ajaran tersebut, jelas kalau pernikahan sejenis itu tentu bukan prinsip perkawinan Katolik," kata Trias di sela-sela mendampingi Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri, yang mengikuti kegiatan penjurian Zayed Award, di Roma Italia, Rabu (20/12/2023) siang.

Paus Fransiskus tentu akan mempertahankan doktrin perkawinan yang abadi tersebut. Sehingga, tidak akan mungkin Paus Fransiskus sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik sedunia, merestui perkawinan sesama jenis.

Kelompok LGBT
Tentang kelompok LGBT, kata Trias, mereka tidak bisa dinafikan keberadaannya. Karena memang ada. Bagaimana kita mensikapi mereka. Tentu itu pertanyaannya.

Kalau ditanya, apakah Paus Fransiskus mengizinkan para imam memberkati mereka? Berkat adalah karunia atau pemberian secara cuma-cuma dari Tuhan untuk membawa kebaikan dalam hidup manusia. Itulah misi Gereja, memberikan kebaikan hidup manusia, membawa damai.

Maka Gereja Katolik memberkati semua umat manusia, tanpa kecuali. Kelompok LGBT juga menerima berkat sebagai manusia sama seperti yang lainnya. Mereka juga manusia.

Kata Trias, mengutip pernyataan Paus Fransiskus, pemberian berkat itu bukan tanda pengakuan Gereja Katolik bagi perkawinan sesama jenis. Dengan kata lain, pemberkatan pasangan sesama jenis tidak sama dengan sakramen pernikahan, sebuah upacara formal.

Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa hal tersebut bukanlah pemberkatan dalam hubungan dengan perkawinan. Pemberkatan tidak boleh diberikan selama atau berhubungan dengan upacara perkawinan sipil atau sesama jenis, atau ketika ada “pakaian, gerak tubuh atau kata-kata apa pun yang pantas untuk pernikahan.”

"Kalau ditanyakan apakah benar Gereja memberkati perkawinan LGBT, jawabannya kembali ke prinsip dasar tadi; prinsip dasar perkawinan Katolik. Jadi tentu Gereja Katolik tidak memberkati perkawinan sejenis. Tapi, apakah mereka diberkati, ya. Saya katakan semua orang diberkati. Berkat sebagai manusia biasa, seperti orang-orang yang lain," jelas Trias.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm