Mau Beli Rumah Bebas PPN, Begini Kriteria dan Penjelasannya!

23 Desember 2023 11:23 WIB
Beli rumah bebas ppn -PMK No.120 tahun 2023
Beli rumah bebas ppn -PMK No.120 tahun 2023 ( KPP Kota Surakarta)

Solo, Sonora.ID – Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global dan sebagai wujud dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

PMK yang berlaku mulai tanggal 21 November 2023 ini mengatur detail mengenai teknis pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, PMK ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menggerakan geliat bisnis properti dan kepemilikan rumah masyarakat.

"Tetapi yang ditanggung PPN DTP-nya oleh pemerintah adalah sampai nilai Rp 2 miliar, dan ini programnya selama 14 bulan. Untuk 2023 PPN DTP-nya 100% untuk sampai nilai Rp 2 miliar tersebut, itu mulai November sampai Desember," tegas Febrio

Untuk ketentuan PPN DTP 100% berlaku hingga Juni 2024. Namun, setelah Juni 2024, atau tepatnya mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, besaran PPN DTP nya hanya menjadi 50%.

Febrio menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada tahun 2023. Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN DTP hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.

Kedua, lanjut Febrio, ada pula dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp4 juta per rumah mulai November 2023 sampai Desember 2024.

Sedangkan program ketiga adalah dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp20 juta per rumah yang berlaku pada November 2023 sampai Desember 2024.

Baca Juga: Demi Kelancaran Di TPS, KPU Kota Surakarta Undang Kaum Disabilitas

Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif tahun 2024.

Untuk mendapatkan insentif PPN DTP ini, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Dimulai dari properti yang bisa dibeli yaitu rumah tapak dan satuan rumah susun, termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor).

Fasilitas PPN DTP diberikan untuk pembeli rumah 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP.

Sedangkan, warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing juga bisa mendapatkan insentif ini.

Program ini akan berlangsung selama 14 bulan, mulai November 2023 hingga Desember 2024.

Kriteria Rumah Tapak dan/atau rumah susun yang diberikan fasilitas antara lain :

  • Memiliki kode identitas rumah
  • Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar
  • Diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 Desember 2024
  • Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
  • Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun

Keputusan pemerintah Indonesia untuk memberikan pembebasan PPN pada transaksi properti, termasuk rumah tapak dan satuan rumah susun, telah membangkitkan minat di kalangan muda yang bercita-cita menjadi pemilik rumah.

Langkah strategis ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam mendorong kemauan memiliki rumah , terutama di kalangan generasi milineal.

Tidak hanya itu, insentif pajak juga memberikan stimulus yang kuat bagi para pengembang properti dalam meningkatkan penjualan.

Adanya insentif pajak ini bisa dimanfaatkan pengembang untuk menarik lebih banyak pembeli yang potensial, bahkan dari segmen pasar menengah ke bawah.

Harga jual rumah tapak dan satuan rumah susun yang menjadi lebih terjangkau dapat memberikan dampak positif juga bagi sektor perbankan yang menjadi fasilitator pembiayaan utama dalam pembelian properti dimana daya beli masyarakat yang meningkat mendorong naiknya permintaan kredit pemilikan rumah (KPR).

Adanya sisa waktu satu bulan ini penerapan PPN DTP tahun ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama dan melakukan terobosan yang menarik minat pembeli properti terutama kalangan muda sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mensukseskan program pemerintah.

Sumber: KPP Mampang Prapatan

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: KPU Kota Surakarta Gelar Nobar Film “ Kejarlah Janji ” Bersama Warga

SumberKPP Mampang Prapatan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm