BPOM Surakarta Bentuk Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan

23 Desember 2023 11:25 WIB
BPOM Surakarta lantik Saka Pom di sukoharjo
BPOM Surakarta lantik Saka Pom di sukoharjo ( BPOM Surakarta)

Sukoharjo, Sonora.ID – Balai POM di Surakarta bekerja sama dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Pelantikan Majelis Pembimbing (Mabi) dan Pimpinan Saka (Pinsaka) Pengawasan Obat dan Makanan Kwarcab Kabupaten Sukoharjo Masa Bakti Tahun 2023-2028 di Pendopo Graha Satya Praja pada Rabu (20/12/2023).

Pelantikan tersebut merupakan langkah awal pembentukan Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan (Saka POM) sebagai sarana dan wahana dalam memupuk, mengembangkan, membina dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda dalam bidang pengawasan obat dan makanan.

Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo sekaligus Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa hadir melantik Kepala Balai POM di Surakarta, Muhammad Fajar Arifin sebagai Ketua Mabi Saka POM Kwartir Cabang Kabupaten Sukoharjo dan Pinsaka yang berasal dari Pengurus Gerakan Pramuka Kabupaten Sukoharjo dan Balai POM di Surakarta.

Agus juga melantik Pamong Saka Putera, Pamong Saka Puteri, dan Instruktur Saka untuk Krida Pengujian Sederhana, Pemeriksaan serta Pemberi Informasi Obat dan Makanan.

“Adik-adik Saka POM ini nanti akan dapat menjadi delegasi pengawasan obat dan makanan saat pemeriksaan makanan di hari raya, berpartisipasi dalam pengujian sederhana, dan penyebaran informasi obat dan makanan di Sukoharjo,” pungkas Agus mengakhiri pelantikan.

Pelantikan Mabi, Pinsaka, Pamong, dan Instruktur Saka POM Kwartir Cabang Kabupaten Sukoharjo ini menjadi langkah konkret Balai POM di Surakarta dalam melakukan kerja sama kemitraan dengan komunitas masyarakat, salah satunya Gerakan Pramuka.

Semoga dengan pelantikan ini kegiatan Saka POM di Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan sehingga meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Mau Beli Rumah Bebas PPN, Begini Kriteria dan Penjelasannya! 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm