Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia

26 Desember 2023 14:37 WIB
Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia
Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia ( Tribunnews)

Sonora.ID – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) di Rumah Sakit Pusat TNI Angatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kabar ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Sebelumnya, Lukas memang sudah beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Soebroto karena penyakit gagal ginjal.

Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Tokoh Muda Papua Minta KPK Tidak Ijinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Pada 29 November lalu, Lukas juga tidak hadir saat ia seharusnya memberikan keterangan atas kasus perintangan penyidikan dalam perkaranya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2022.

Lukas sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca Juga: Harta Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Korupsi dan Terlibat Judi

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm