Kelompok yang Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg, dan Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

26 Desember 2023 18:24 WIB
Kelompok yang Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg, dan Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Kelompok yang Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg, dan Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg ( Dok Pertamina)

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah cara daftar untuk bisa beli LPG 3 Kg:

  • Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
  • Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg. Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  • Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
  • Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
  • Setelah mengetahui cara daftar untuk bisa beli LPG 3 Kg, penting juga untuk mengetahui kelompok yang tidak bisa beli LPG 3 Kg dan kelompok yang boleh beli LPG 3 Kg.

Kelompok yang Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.

Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las
  • Usaha binatu atau laundry
  • Usaha batik.

Baca Juga: Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan Lewat pip.kemdikbud.go.id

Kelompok yang Boleh Beli LPG 3 Kg

  1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm