Kelompok yang Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg, dan Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

26 Desember 2023 18:24 WIB
Kelompok yang Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg, dan Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Kelompok yang Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg, dan Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg ( Dok Pertamina)

Sonora.ID – Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kilogram (Kg) wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Hanya masyarakat yang sudah terdata di Subpenyalur atau pangkalan LPG yang bisa membeli LPG Tabung 3 Kilogram (Kg).

Dengan kata lain, masyarakat wajib melakukan pendaftaran untuk bisa membeli elpiji 3 Kg paling lambat 31 Desember 2023.

Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, aturan ini merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: 4 Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2024, Ada PKH Balita Rp3 Juta!

Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Adapun untuk pendaftarannya, masyarakat bisa langsung melakaukan pendaftaran di pangkalan resmiu Pertamina di seluruh Indonesia.

Syarat mendaftar jadi pembeli elpiji 3 Kg dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kedua identitas ini hanya perlu ditunjukkan kepada agen resmi penjual elpiji 3 Kg.

Nah, sebelum membahas kelompok yang tidak bisa beli LPG 3 Kg, mari kita mengetahui terlebih dahulu cara daftar subsidi LPG 3 Kg berikut ini:

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah cara daftar untuk bisa beli LPG 3 Kg:

  • Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
  • Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg. Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  • Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
  • Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
  • Setelah mengetahui cara daftar untuk bisa beli LPG 3 Kg, penting juga untuk mengetahui kelompok yang tidak bisa beli LPG 3 Kg dan kelompok yang boleh beli LPG 3 Kg.

Kelompok yang Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.

Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las
  • Usaha binatu atau laundry
  • Usaha batik.

Baca Juga: Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan Lewat pip.kemdikbud.go.id

Kelompok yang Boleh Beli LPG 3 Kg

  1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.

Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

  1. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.

Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

  1. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

  1. Nelayan sasaran

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos secara Offline dan Online, agar Terdaftar di DTKS! 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm