BPKP Luncurkan SPKLU

27 Desember 2023 19:00 WIB
BPKP Luncurkan SPKLU
BPKP Luncurkan SPKLU ( Humas BPKP)
 
Sonora.ID - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meluncurkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bersama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
 
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP berkomitmen mendukung program pemerintah terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis listrik yang tertuang dalam instruksi presiden (inpres) nomor 7 tahun 2022 (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
 
Dua konektor fast charging dapat mengisi mobil listrik dari baterai 20% sampai 80% hanya memakan waktu 45 menit,” ujar Ateh
 
Ateh berharap dengan adanya SPKLU ini, dapat memberikan manfaat baik bagi pegawai BPKP maupun masyarakat umum pengguna kendaraan listrik.
 
 
Kepala BPKP menjelaskan empat port pengisian untuk 2 daya standar dengan tegangan 7 KW dan 2 konektor cepat (fast charging) bertegangan 50 KW arus AC. Untuk menggunakan layanan tersebut, pengendara dapat langsung mendatangi lokasi SPKLU di halaman parkir BPKP Pusat.
 
Ateh menambahkan, SPKLU merupakan infrastruktur utama dalam mendorong percepatan tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai.
 
Dengan dukungan SPKLU diyakini dapat merealisasikan upaya bersama baik skala nasional namun juga dunia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di masa kini dan mendatang.
 
Sementara itu, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Adi Lumakso mengapresiasi langkah BPKP yang telah berkolaborasi dengan PLN untuk membangun SPKLU. 
 
"Semoga langkah ini diikuti oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mendukung langkah menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya. 
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm