35 Soal Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024 Paling Lengkap & Jawabannya

2 Januari 2024 05:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 ( (KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD))

Sonora.ID - Simak 35 soal wawancara pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap dengan kunci jawaban.

Bawaslu membuka pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 hari ini, Selasa (2/1/2024).

Proses pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 2-6 Januari 2024. Tes wawancara menjadi salah satu tahapan seleksi pengawas TPS Pemilu 2024.

Berdasarkan unggahan Instagram Bawaslu @bawasluri, tes wawancara dimulai pada 2-17 Januari 2024. Karena itu, para calon peserta harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tes wawancara pengawas TPS Pemilu 2024 agar lolos seleksi.

Berikut ini 35 soal wawancara pengawas TPS Pemilu 2024 dan jawabannya.

1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat?

Jawaban: (Jelaskan nama Anda, usia, alamat rumah, pekerjaan saat ini, status pernikahan, hingga pendidikan terakhir)

2. Apa yang Anda ketahui tentang pengawas TPS?

Jawaban: Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 1 ayat (11), pengawas TPS disebut sebagai bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk panitia pengawas kecamatan (Panwaslu kecamatan) untuk membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Link Download

3. Kenapa Anda tertarik menjadi pengawas TPS?

Jawaban: Saya tertarik menjadi pengawas TPS karena saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana atau pengawas pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagi pengalaman yang saya miliki.

4. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan dengan 2 pilihan yang sama penting antara tugas pengawas TPS dan tugas domestik laim?

Jawaban: Saya akan mengutamakan tugas pengawas TPS karena saya sadar dengan kewajiban mengawasi tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

5. Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?

Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan akan selalu siap berkoordinasi dengan jajaran pemilu tingkat kecamatan (panwascam) setiap saat.

6. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah dengan 2% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup Pengawas TPS 2024 Beserta Link Download

7. Apa yang Anda lakukan jika terpilih Pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Saya akan melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan menggunakan kewenangan yang saya miliki dalam mengawasi TPS agar Pemilu 2024 dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil).

8. Apakah Anda pernah menjadi Pengawas TPS?

Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)

Misal: Ya, saya sudah pernah menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2019 dan Pemilukada 2021.

Jawaban lain: Saya belum pernah menjadi Pengawas TPS. Ini adalah pengalaman pertama saya mengikuti seleksi Pengawas TPS.

Jika nanti terpilih, ini menjadi kali pertama saya menjadi Pengawas TPS.

9. Jika sudah pernah menjadi Pengawas TPS, kapan dan apa saja tugas Anda?

Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)

Misal: Saya menjadi pengawas TPS di Desa Sukamakmur, TPS 10. Tugas saya melakukan pengawasan sebelum pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pada saat pemungutan suara, proses pemungutan suara, penghitungan surat suara, sampai mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Link Download

10. Dari mana Anda mengetahui pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Saya mengetahui pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dari media sosial yaitu Instagram Bawaslu RI.

11. Apakah Anda memiliki pengalaman di organisasi?

Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu)

Misal: Ya, saya pernah memiliki pengalaman di organisasi kampus yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai Kepala Departemen Sosial, Politik, Hukum, dan HAM.

12. Kapan Pemilu 2024 dilaksanakan?

Jawaban: Hari Rabu, 14 Februari 2024.

13. Mengapa Pemilu 2024 disebut dengan pemilu serentak?

Jawaban: Sebab dalam Pemilu 2024, baik Pileg 2024 maupun Pilpres 2024 akan digelar bersamaan dalam satu hari. Kemudian disusul gelaran Pemilukada atau Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.

Baca Juga: Syarat Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024 Beserta Berkas Pendaftaran

14. Siapa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?

Jawaban: Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR RI, anggota DPD, dan presiden-wakil presiden.

15. Berapa jumlah partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024?

Jawaban: Ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

16. Berapa jumlah pasangan capres-cawapres yang akan mengikuti Pemilu 2024?

Jawaban: Tiga pasangan capres-cawapres.

17. Ada berapa jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 dalam satu TPS?

Jawaban: Hanya ada satu pengawas di setiap TPS.

18. Siapa saja yang wajib ada atau hadir di TPS?

Jawaban: Ketua KPPS, 6 anggota KPPS, satu pengawas TPS, saksi, dan petugas linmas jika ada.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Gaji

19. Berapa lama masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

20. Apa saja kewenangan pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Kewenangan pengawas TPS pada Pemilu 2024 di antaranya, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Pengawas TPS juga menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

21. Apa saja tugas pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Pertama, pengawas TPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa. Kedua, pengawas TPS menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

22. Apa yang Anda ketahui tentang larangan sebagai pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Pengawas TPS juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. Pengawas TPS juga dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

23. Apa yang Anda ketahui tentang Form A?

Jawaban: Form A merupakan alat kerja Pengawas TPS. Setiap peristiwa wajib dicatat dalam Formulir Model A. Kemudian form A dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Kelurahan/Desa.

24. Apa langkah Anda bila terpilih menjadi Pengawas TPS ketika menemukan kotak suara tidak terkunci/tidak disegel/segel rusak?

Jawaban: Pertama, saya akan meminta penjelasan Ketua KPPS. Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video. Kemudian, saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

25. Bagaimana jika ada masalah kotak Suara ditemukan disimpan di tempat yang tidak aman/diragukan keamanannya?

Jawaban: Saya akan memberikan saran agar penyimpanan kotak suara dipindah. Lalu, saya mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video. Kemudian, saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

26. Apa saja perlengkapan di TPS?

Jawaban: Surat suara, tinta, segel, dan alat coblos.

27. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara petugas KPPS dengan saksi pasangan calon, siapa yang harus memberikan saran, rekomendasi, atau menyelesaikan masalah?

Jawaban: Jika di TPS terjadi perbedaan pendapat atau konflik antara KPPS dengan saksi pasangan calon soal hasil suara, pengawas TPS harus menyelesaikan masalah tersebut. KPPS wajib mendengarkan petuah dan rekomendasi pengawas TPS. Karena itu, pengawas TPS harus lebih pintar, berani, dan lebih tegas dari petugas KPPS dan para saksi dari pasangan calon. Ia harus bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di TPS nantinya.

28. Apa yang Anda ketahui tentang DPT, DPTb, dan DPK?

Jawaban: DPT adalah Daftar Pemilih Tetap. Mereka bisa mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 dengan membawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Memilih (C6).

DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan. Contohnya, pemilih yang pindah memilih ke TPS lain. Mereka mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 membawa e-KTP dan surat pindah memilih (A5).

Adapun DPK adalah Daftar Pemilih Khusus yaitu Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb tapi punya hak memilih. Mereka mencoblos pukul 12.00-13.00 cukup dengan membawa e-KTP ke TPS sesuai alamat pada e-KTP dalam satu Kelurahan/Desa.

29. Apa langkah Anda apabila melihat pemilih dipengaruhi orang lain saat mencoblos?

Jawaban: Saya akan memberikan teguran. Jika diabaikan, saya akan mencatat peristiwa itu ke dalam Formulir Model A nama pihak terlibat dengan melampirkan bukti foto/video serta melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

30. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah?

Jawaban:

Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

31. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dinyatakan sah dalam Pileg 2024?

Jawaban:

Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dinyatakan sah apabila:

- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota berada pada kolom yang disediakan.

32. Apa saja kriteria agar surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah?

Jawaban:

Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:

- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

- Tanda coblos pada kolom 1 calon perseorangan

33. Berapa jumlah pemilih untuk setiap TPS?

Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

34. Berapa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tempat tinggal kamu?

Jawaban: Jawab sesuai dengan kondisi desa domisili Anda.

35. Bagaimana cara koordinasi dan konsultasi antar-pengawas TPS?

Jawaban:

Cara koordinasinya dengan komunikasi antar-pengawas TPS di wilayah yang sama. Jika diperlukan, pengawas TPS juga bisa berkomunikasi dengan pengawas TPS di wilayah lain. Untuk konsultasi, pengawas TPS dapat bertanya ke panitia pengawas kecamatan.

Demikian 35 soal wawancara pengawas TPS Pemilu 2024 yang dapat menjadi referensi bagi calon peserta.

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm