Kepala OJK Kalbar: Sejauh Ini Belum Ditemukan Rekening Judi Online

4 Januari 2024 17:40 WIB
Kepala OJK Kalbar, Maulana Yasin.
Kepala OJK Kalbar, Maulana Yasin. ( William)

Pontianak, Sonora.ID – Mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti Judi Online, Otoritas Jasa Keuangan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan yang bersifat memberi fasilitas terhadap judi online.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat Maulana Yasin mengatakan untuk Kalimantan Barat dalam hal ini Bank BPD Kalbar yang merupakan Bank di bawah pengawasan OJK Kalbar sampai kini belum dijumpai adanya rekening yang digunakan untuk judi online.

“Apabila nanti dijumpai adanya rekening yang digunakan untuk penampungan judi online tersebut maka bank akan melakukan pemblokiran secara mendiri bekerja sama dengan Diskominfo serta melaporkannya sebagai transaksi yang mencurigakan kepada PPATK sebagaimana diamanahkan oleh OJK Kantor Pusat,“ terangnya saat dihubungi Kamis, 4 Januari.

Baca Juga: KPU Provinsi Kalbar Matangkan Persiapan Jelang Pemilu 2024

Sebagai informasi berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas  judi online dan  memblokirnya  secara  mandiri,"  jelas  Kepala  Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm