8 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat!

5 Januari 2024 17:15 WIB
ilustrasi, Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
ilustrasi, Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan ( Pixabay)

Sonora.ID - Ternyata tak semua jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apa saja?

Para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (faskes).

Mulai dari layanan perawatan dasar hingga operasi.

Salah satu yang banyak dimanfaatkan oleh para peserta BPJS Kesehatan yaitu perawatan gigi.

Meski begitu, ternyata ada beberapa perawatan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan, Catat Informasinya!

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 

Terdapat 8 jenis perawatan gigi yang ditangung oleh BPJS Kesehatan, meliputi:

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  2. Premedikasi
  3. Kegawatdaruratan oro-dental
  4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
  5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  6. Obat paskaekstraksi
  7. Tumpatan gigi
  8. Scaling gigi pada gingivitis akut.

Baca Juga: 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Praktis

Apakah Scalling Ditanggung BPJS

Dikutip Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan ada ketentuan khusus untuk perawatan scalling gigi.

Tak sembarang kondisi gigi bisa mendapatkan perawatan scalling.

Yaitu harus yang memiliki indikasi medis.

"Hanya saja perlu ditekankan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut," ujarnya.

Peserta juga mendapatkan pelayanan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.

Pelayanan ini dapat dilakukan sesuai indikasi medis.

Ketentuan pemberian protesa gigi dari FKTP dan FKRTL berbeda berdasarkan jumlah rahang dan besarannya:

1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)

Maksimal Rp 1.000.000 untuk 2 rahang gigi

Maksimal Rp 500.000 untuk 1 rahang gigi.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL): 

Maksimal Rp 1.100.000 untuk 2 rahang gigi

Maksimal Rp 550.000 untuk 1 rahang gigi.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm