Kuasa Hukum: Pengambilalihan PT SBS Tanpa Persetujuan RUPS Terbantahkan

6 Januari 2024 11:15 WIB
Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 5 Januari 2024.
Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 5 Januari 2024. ( )

Palembang, Sonora.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada 5 Januari 2024.

Perkara ini menjerat lima orang terdakwa, yakni AP, MI, SI, TI serta NT. Tim kuasa hukum keempat terdakwa kasus korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk menilai dakwaan JPU tidak terbukti.

Dua orang saksi dihadirkan dipersidangan, yakni Direktur PT BMI Danang Sudira dan Direktur SDM PT Bukit Asam Tbk Suherman. Gunadi Wibakso, tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, pengambilalihan PT SBS tanpa persetujuan RUPS terbantahkan sebab RUPS tersebut ada.

"Beberapa dakwaan yang disampaikan penuntut umum sudah di-counter. Disampaikan oleh saksi Danang Direktur PT BMI tadi sehingga pengambilalihan PT SBS itu ada RUPS-nya," ujarnya selesai sidang.

Menurutnya, meski dalam perencanaan kerja anggaran perusahaan yang dituangkan dalam dakwaan tidak secara spesifik siapa yang akan diakuisisi, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian BUMN.

"Di dalam peraturan Kementerian BUMN, kewajiban itu tidak ada pada PT BA yang notabenenya adalah perusahaan terbuka. Kalau itu disampaikan di muka maka saham akan bubar, ini adalah bisnis. Ini yang harus dipahami penuntut umum, " katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum, Akuisisi PT SBS Telah Mematuhi Ketentuan

Dia menambahkan bukti semua di dalam dakwaan yang disebut tidak ada ternyata ada. Adanya akuisisi PT SBS melalui PT BMI ini membawa keuntungan bagi PT BA.

"Bahkan saksi Danang menyampaikan sebagai direktur PT BMI, dia merasa bangga melakukan akuisisi ini karena membawa manfaat yang begitu besar bagi PT BA. Di dalam dakwaan disebutkan ada kerugian negara yang berasal dari PT BA ini menjadi janggal bagi kami bahwa PT BA tidak pernah diperiksa keuangan. Yang ada justru banyak sekali keuntungan dari finansial, dan dari segi power PT BA dalam menetapkan tarif jasa pertambangan jadi tidak terbelenggu, " ujarnya.

Persidangan pembuktian kasus korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi Direktur SDM PT Bukit Asam Tbk Suherman.

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm