Paus Fransiskus: Enam Langkah Menuju Perdamaian

9 Januari 2024 20:30 WIB
Pemimpin Umat Katolik Paus Fransiskus
Pemimpin Umat Katolik Paus Fransiskus ( Dok Istimewa)

Paus juga menegaskan dukungannya pada "two state solution" juga "status khusus atas Kota Israel yang mendapat jaminan internasional demi terciptanya perdamaian dan keamanan abadi "

Situasi di Myanmar, Suriah, Lebanon, Sudan dan sejumlah negara Afrika serta ketegangan antar-negara di Amerika Latin, mendapat sorotan. Disinggung pula soal kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.

Menurut Paus penderitaan yang dialami warga Rohingya perlu dihentikan. Ia memohon agar “setiap upaya dilakukan untuk memberikan harapan bagi tanah tersebut dan masa depan yang bermartabat bagi generasi mudanya … dengan tidak mengabaikan keadaan darurat kemanusiaan yang terus dialami oleh warga Rohingya.”

Paus Fransiskus mengecam keras pelanggaran hukum humaniter internasional. Ia menyatakan bahwa pelanggaran berat adalah kejahatan perang yang tidak hanya menuntut identifikasi tetapi juga pencegahan.

Kata Paus peperangan modern tidak lagi hanya terjadi di medan perang yang jelas. Ia menyesalkan bahwa perbedaan antara tujuan militer dan sipil tidak lagi dihormati, tidak ada konflik yang tidak berakhir dengan cara tertentu; menyerang penduduk sipil tanpa pandang bulu.

Peristiwa di Ukraina dan Gaza adalah bukti nyata akan hal ini.

PERLUCUTAN SENJATA
Isu lain yang disinggung Paus adalah soal perlucutan senjata. Paus menekankan perlunya perlucutan senjata, dengan menegaskan bahwa senjata tidak memiliki nilai jera melainkan mendorong penggunaannya.

Kata Paus umat manusia harus berupaya mengatasi akar penyebab konflik.

Tantangan-tantangan di zaman ini melampaui batas-batas negara. Misalnya, krisis pangan, lingkungan hidup, ekonomi, dan layanan kesehatan.

Karena itu, Paus mengulangi usulannya agar dibentuk dana global untuk menghilangkan kelaparan dan mendorong pembangunan berkelanjutan di seluruh planet ini.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm