Menko PMK Serahkan Santunan bagi Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal

10 Januari 2024 16:02 WIB
Menko PMK Serahkan Santunan bagi Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal
Menko PMK Serahkan Santunan bagi Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal ( Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)
Sonora.ID - Pemerintah sangat prihatin dengan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menimpa pada sejumlah anak.
 
Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi , dimana kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.
 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan GGAPA dengan cepat dan tepat, baik secara pencegahan dan perawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
 
"Santunan ini sifatnya murni yang merupakan bentuk perhatian, kepedulian dan empati dari pemerintah atas kasus ini. Ada pun yang lain termasuk proses hukum, kita hormati dan kita ikuti sebagaimana mestinya," tuturnya saat memberikan sambutan pada acara Santunan kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Gedung Heritage Kemenko PMK Jakarta, Rabu (10/1/2024). 
 
Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal, Pemberian bantuan berupa santunan  diberikan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia. 
 
Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian Rp. 50.000.000,- untuk bantuan dan Rp. 10.000.000,- untuk biaya transportasi. 
 
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 312 korban dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan, sehingga total bantuan yang disalurkan sebesar Enam Belas Miliar Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah. 
 
Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
 
Pemerintah memahami bahwa kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan setiap individu dan berjanji akan terus berupaya untuk melindungi derajat kesehatan masyarakat.
 
"Kedepannya, Saya menekankan agar Kementerian/Lembaga terkait melakukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap cemaran dalam produk obat serta proses produksi, distribusi, hingga konsumsi baik secara lokal maupun impor pada senyawa pelarut dalam obat cair atau sirup," ujarnya. 
 
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi tiga yakni bantuan jaminan kesehatan, transportasi, dan sosial. 
 
"Jadi bantuan yang pemerintah berikan itu ada bantuan pengobatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, penggantian biaya transportasi bagi mereka yang tinggalnya jauh dari fasilitas kesehatan, dan bantuan sosial berupa uang tunai," jelasnya. 
 
Pada acara tersebut turut hadir pula, Plt. Kepala BPOM RI Rizka Andalusia, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI Robben Rico, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, dan Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Pastikan Kelancaran Arus Mudik Nataru, Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan ke Sejumlah Daerah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm