Sedap! 2024 Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Banjarmasin Rp32 M

11 Januari 2024 16:05 WIB
Gedung DPRD Banjarmasin
Gedung DPRD Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Banjarmasin terus meningkat. 

Diketahui, pada 2022 silam, perjalanan dinas anggota legislatif itu mencapai Rp29,6 Miliar. Kemudian naik menjadi Rp30,6 Miliar di tahun 2023. 

Lalu, di tahun 2024 kembali naik mencapai Rp32 Miliar untuk satu tahun. Walaupun ditengah kondisi keuangan daerah yang sedang goyah.

“Karena refocusing, jadi sekitar Rp31 Miliar untuk tahun ini. Di anggaran perubahan kita usulkan lagi,” ucap Iwan Ristianto, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Kamis (11/1).

Iwan memaparkan, anggaran perjalanan dinas senilai puluhan miliar rupiah itu, dipergunakan untuk 48 kali perjalanan dalam satu tahun. Baik dalam daerah maupun luar daerah.

Adapun kenaikan anggaran perjalanan dinas tahun ini, lanjut Iwan, dikarenakan perbedaan harga tiket pesawat. Walaupun jumlah perjalanannya sama.

“Kalau untuk 4 unsur pimpinan Rp20 juta per orang. Itu biaya tiket, hotel, uang saku dan transport lokal,” ungkapnya.

“Sedangkan untuk 41 anggota sekitar Rp14 juta per orang. Tergantung wilayah tujuannya. Misalnya kalau Surabaya lebih rendah lagi biayanya. Maksimal selama 4 hari perjalanan,” sambung Iwan.

Tak cukup sampai disitu, perjalanan anggota DPRD Banjarmasin kini juga dimanjakan dengan terbitnya Perpres 53 Tahun 2023, yang merubah ketentuan perjalanan dinas bagi DPRD.

Pokok pengaturan dalam Perpres ini mengubah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost menjadi lumpsum.

“Kalau dulu masih kita minta bukti boarding pass tiket dan pembayaran hotel. Pagu hotel untuk pimpinan tahun ini juga naik jadi Rp8,5 juta per malam. Tahun lalu masih Rp5 juta per malam,” tuntasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Jabat Kepala DPKP Banjarmasin, Hendro Punya Rencana Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Diketahui, pada 2022 silam, perjalanan dinas anggota legislatif itu mencapai Rp29,6 Miliar. Kemudian naik menjadi Rp30,6 Miliar di tahun 2023.