Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Pulangkan WNI DPO dari Guangzhou, Tiongkok

16 Januari 2024 15:17 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Pulangkan WNI DPO dari Guangzhou, Tiongkok
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Pulangkan WNI DPO dari Guangzhou, Tiongkok ( Dok Ditjen Imigrasi)

Jakarta,Sonora.Id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia berhasil memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ETT dari Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok. Pria berusia 35 tahun tersebut merupakan Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004.

ETT diamankan pada Senin, tanggal 15 Januari 2024, oleh Fungsi Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou. Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, pada Selasa (16/01/2024). Godam menjelaskan bahwa ETT masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.

“ETT dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama dengan penangkapannya. Ia bertolak dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 waktu setempat, dan selama perjalanan tersebut, ETT dikawal oleh Konsul Imigrasi, Konsul Protokol, Konsuler, beserta staf pada KBRI Guangzhou,” ujar Godam.

Baca Juga: Imigrasi Pontianak Permudah Permohonan Paspor Lewat M-Paspor

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Instruksikan Jajarannya Lebih Tegas Dalam Pemberian Paspor

Menurut informasi, ETT sebelumnya telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura.

“Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum. Ia dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya, SAG, pada 4 November 2023 lalu,” tambah Godam.

Mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.

Setibanya di Indonesia, ETT diserahkan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang kemudian menyerahkan kepada petugas dari Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penahanan.

“Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergisitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita,” pungkas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm