Bupati Sekadau Lantik Kepala Desa Antar Waktu Bagi 11 Kades di Sekadau

19 Januari 2024 14:30 WIB
( Prokopim Sekadau)

Sekadau, Sonora.ID - Bupati Sekadau Aron S.H. Melantik Kepala Desa Antar Waktu pada 11 Kepala Desa di Kabupaten Sekadau, di Aula Serbaguna lantai 2 kantor Bupati Sekadau, Selasa (16/1/2024).

Dalam Sambutan Bupati Sekadau, Aron mengatakan, sebagaimana telah diatur didalam pasal 56 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan, bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru.

Baca Juga: DPMD Gelar Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis SISKEUDES Online Bagi 94 Desa di Sekadau

"Melalui hasil musyawarah desa l, 11 (sebelas) desa Se kabupaten Sekadau telah melaksanakan musyawarah desa untuk memilih kepala desa yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD serta perwakilan tokoh masyarakat yang bertempat di kantor desa masing-masing.

"Dari hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan oleh masyarakat ditindaklanjuti dengan surat keputusan bupati sekadau tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan pengangkatan kepala desa antar waktu di kabupaten sekadau.

Aron juga mengatakan, Masa jabatan kepala desa PAW hanya melanjutkan sisa masa jabatan sisa kepala desa yang telah diberhentikan periode 2019-2025 yang telah mengundurkan diri karena berbagai alasan sesuai usulan surat permohonan masing-masing.

"Saya berpesan sekaligus mengingatkan kepada saudara kepala desa bahwa didalam menjalankan roda pemerintahan didesa supaya selalu mengedepankan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, selalu berkoordinasi baik dengan bawahan, badan pemusyawaratan desa (BPD) sebagai mitra pemerintahan desa, camat serta dinas terkait seperti dinas pemberdayaan masyarakat dan desa selaku satuan kerja pemerintah daerah yang memiliki tugas membantu bupati didalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Hadir Prokopimda Kab. Sekadau, Sekda Kab. Sekda, SKPD di Lingkungan Kab. Sekadau, Para Camat. Rohaniwan, dan para tamu undangan.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm