Sekda Kota Bandung Tegaskan Tidak Boleh Ada Penambahan PKL di Monju

22 Januari 2024 18:10 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/Dok. Diskominfo Kota Bandung
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/Dok. Diskominfo Kota Bandung ( )

Bandung, Sonora.ID - Usai direvitalisasi, Kawasan Monumen Perjuangan (Monju) menjadi magnet bagi warga Kota Bandung sebagai ruang publik dan ruang untuk refresing.

Dengan demikian, sangat diperlukan penataan pedagang kaki lima (PKL) agar estetika Monju tetap terjaga.
 
Terkait hal ini, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL Kota Bandung terus mengekselerasi penataan PKL di Kawasan Monju agar lebih tertata dan ruang publik di kawasan tersebut dapat dinikmati secara maksimal oleh pengunjung
 
Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketuas Satgasus PKL mengatakan telah merampungkan pendataan PKL yang berjualan di kawasan Monju sebanyak 1.508 PKL.
 
"Data 1.508 PKL adalah data final. Saya minta semua lengkap datanya. Jangan ada lagi data lain. Data ini sudah final. Data ini yang diakomodir oleh kita," tegas Ema saat memimpin Rapat Koordinasi Satgasus PKL di Balai Kota Bandung, Senin (22/1/2024).
 
Ema menyebutkan, data pasti jumlah PKL di kawasan Monju menjadi penting sebagai dasar penataan. Nantinya, PKL yang berada di Tugu Covid-19 akan digeser ke Monju Utara dekat dengan parkiran. 
 
 
Ema menegaskan, tidak boleh ada penambahan jumlahlah PKL. Sehingga, Satgas PKL harus memastikan dan mengunci jumlahnya.
 
"Data ini yang kita pegang, siapapun tidak memiliki kewenangan apapun bernegosiasi masalah data sudah dikunci di 1.508 PKL. Kuncinya hasil pendataan ini tidak boleh ada lagi pengembangan lainnya," katanya.
 
Ema mengatakan, PKL di kawasan Monju hanya boleh berjualan pada hari Minggu saja. Untuk itu ia meminta PKL di kawasan Monju yang berjualan harian harus segera ditertibkan.
 
"Pedagang harian di Monju untuk ditertibkan, karena area ini hanya untuk mingguan. Jangan sekali-kali melegalkan yang melanggar aturan. Komitmennya kita pegang, jangan ada diperbolehkan berjualan harian," ujarnya.
 
Secara teknis, para PKL nantinya akan dipindahkan ke area utara Monju, yang juga menjadi kantong parkir kendaraan, khususnya kendaraan roda empat.
 
Terkait kantong parkir, Ema menuturkan, untuk kendaraan roda dua dapat memarkir kendaraan di kawasan Jalan Majapahit. Sedangkan kendaraan roda empat dapat memarkir kendaraan di Taman Gentong.
 
Selain itu, Ema menyebut tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di ruang publik Monju. Penempatan petugas menjadi penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Sepanjang tugu Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat harus bebas dari PKL.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm