Imigrasi Segera Buka 1.074 Kuota Layanan Paspor di Car Free Day 28 Januari

24 Januari 2024 15:37 WIB
Ilustrasi Pembuatan Pasport dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi
Ilustrasi Pembuatan Pasport dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ( Dok Imigrasi)

Jakarta, Sonora.Id - Dalam rangka hari jadi ke-74 Imigrasi Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan menggelar pelayanan paspor car free day (CFD) untuk 1.074 pemohon di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (28/01/2024).

Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan paspor baru dan penggantian paspor di event tersebut dapat mendaftarkan permohonannya secara online melalui aplikasi M-Paspor mulai Senin (22/01/2024).

“Layanan paspor di GBK yang akan kami gelar pada 28 Januari ini memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor di hari kerja. Waktu dan lokasi pelaksanaannya juga bersamaan dengan car free day sehingga pemohon bisa sekaligus menikmati aktivitas outdoor di akhir pekan dengan orang terdekat,” ungkap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu selalu ketua pelaksana Hari Bhakti Imigrasi Ke-74.

Untuk mendapatkan kuota pelayanan paspor CFD, langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon yakni mengunduh Aplikasi M-Paspor di Appstore atau Google Playstore kemudian membuat akun. Selanjutnya, pemohon mengisi form pada aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan yang diperlukan. Pilih tanggal pelayanan pada hari Minggu, 28 Januari 2024 dan lokasi pengajuan permohonan “CFD Immigration Service 1074 Paspor (Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno)”.

Jika sudah selesai, pemohon wajib melakukan pembayaran paling lambat 2 (dua) jam setelah menerima nomor kode billing. Pelayanan paspor car free day diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang ingin membuat paspor pertama kali atau mengganti paspor karena sudah kadaluarsa (expired). Pengurusan paspor hilang dan paspor rusak tidak dibuka pada event tersebut dan harus dilakukan di kantor imigrasi pada hari dan jam kerja.

“Pastikan pemohon membawa dokumen persyaratan asli saat datang ke CFD untuk wawancara dan pengambilan data biometrik. Bagi yang membuat paspor baru siapkan KTP, akta kelahiran, KK, ijazah/buku nikah. Untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama,” jelas Pramella

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm