Dirjen Aptika: Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Akan Diblokir

26 Januari 2024 14:32 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan ( S Jumar Sudiyana)

Jakarta,Sonora.Id - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan akan membuat regulasi baru berupa Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur soal industri game di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, aturan ini bisa memaksa para penerbit game untuk berbadan hukum alias memiliki perusahaan terbuka di Indonesia.

"Sekarang sebentar lagi kami kuatkan Peraturan Menteri game, game itu nanti publisher harus ada di Indonesia. Sedang dinomorkan di Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya dalam acara Ngopi Bareng Kominfo, Jumat (26/1/2024).

Selain itu menurut Semmy, nanti ada aturan soal game-game di Indonesia wajib terdaftar, dan publisher-nya wajib ada di Indonesia.

Ia menerangkan kalau produk game itu memiliki tiga aktor. Mereka adalah developer (pengembang), publisher (penerbit), dan badan rating. Kominfo memastikan hanya developer yang tidak akan diatur pemerintah.

Sedangkan publisher dan badan rating adalah unsur yang bakal diatur Kominfo. Semmy menekankan kalau publisher game harus berbadan hukum di Indonesia

"Kalau game sudah jadi, kan perlu publish supaya bisa diakses. Ada pembayaran, top up, segala macam. Sebagai contoh Mobile Legend. Nah publisher-nya (Moonton) harus ada PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," beber dia.

Jika publisher game tidak memiliki badan hukum di Indonesia, Semmy memastikan kalau game buatan mereka bakal diblokir. Ia menyebut kebijakan ini dilakukan demi meningkatkan ekonomi digital Indonesia.

"Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kami ingin bangun ekonomi digital, kami tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng," tegasnya.

Lebih lanjut Semmy menjelaskan kalau Permen soal game ini sudah sampai di Kementerian Hukum dan HAM, yang artinya sudah hampir selesai. Setelahnya, draf tersebut bakal jadi peraturan.

"Ini lagi penomoran di Kumham ya, sebentar lagi. Proses pembuatannya itu walaupun Permenkominfo tapi harus registrasi di Kumham. Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan," jelasnya.

Diketahui Kominfo sudah memiliki regulasi game yang tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Nantinya regulasi baru ini akan merevisi peraturan yang sudah ada.



Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm