Pemkot Makassar Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik

27 Januari 2024 19:53 WIB
Pj Sekda Makassar, Firman Pagarra menerima penghargaan pelayanan publik yang diserahkan PJ Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad.
Pj Sekda Makassar, Firman Pagarra menerima penghargaan pelayanan publik yang diserahkan PJ Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad. ( Dok Pemkot Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar meraih predikat zona hijau terkait kepatuhan pelayanan publik untuk tahun 2023.

Predikat tersebut dalam bentuk penghargaan dan rapor hasil dari penilaian Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik di Indonesia yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/01/2024).

“Alhamdulillah Makassar masuk dalam predikat zona hijau dari Ombudsman RI. Tentu saja penghargaan ini bukan tujuan utama namun sebagai penanda Makassar berjalan on the right track,” ucap PJ Sekda, Firman Hamid Pagarra usai menerima penghargaan pelayanan publik yang diserahkan langsung oleh PJ Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad.

Firman mengungkapkan, penghargaan itu menjadi bukti nyata kinerja OPD kota Makassar semakin meningkat dalam melayani masyarakat. Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Yanlik) tahun 2023 untuk Pemkot Makassar, kata Firman, meraih skor 85,40 poin.

Angka itu meningkat nilai dibandingkan tahun sebelumnya (2022) yakni hanya 80 poin saja.

Baca Juga: Sekolah Energi Berdikari Pertamina Hadir di Makassar, Gaungkan Ramah Lingkungan

“Kita sudah masuk di zona hijau walaupun belum tertinggi. Kita nomor urut empat. Tapi kita berterima kasih atas kinerja OPD. Ini motivasi kita membawa Makassar menjadi 2x lebih baik,” tutur Firman.

Pemberian penghargaan ini, lanjut Firman, membuat pihaknya akan lebih fokus meningkatkan pelayanan-pelayanan publik.

Utamanya di 5 sektor yakni DPM-PTSP, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Perizinan.

Ia juga berkomitmen untuk terus berbenah dan mengupayakan inovasi-inovasi layanan yang cepat, mudah dan menyenangkan bagi masyarakat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm